
BANJARMASIN- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan rekomendasikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) di TPS 005 Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong pada Sabtu (24/2) mendatang.
Alasan dilaksanakan PSU tersebut karena ada 13 orang yang tidak terdaftar di DPT, tapi diberikan hak pilih sementara mereka adalah orang luar TPS setempat.jadi hanya diperbolehkan melakukan Pilpres saja.
Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono mengatakan Bawaslu sudah merekomendasikan pelaskanakan PSU di di TPS 005 Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong pada Sabtu (24/2) mendatang.
“ Jadi yang kita rekoemndasikan hanya Pilpresnya saja,sedangkan Pileg dan Pemilhan DPD tidak dilaksanakan,” ujar Aries di temui diruang kerjanya di kantor Bawaslu Kalsel di Banjarmasin, Rabu (21/2) siang.
PSU itu ada lima sebab salah satunya ada pemilih yang tidak terdaftar di DPT , tapi diberikan hak yang memilih.Karena mreka orang luar walaupun puya KTP, jadi mereka bisa memilih hanya menggunakan kertas suara Pilpres saja.
Karena sesuai undang-undang itu PSU bisa dilaksanakan 10 hari setelah pencoblosan. Sebab ujar Aries hasil perhitungan ulang itu akan dituangkan dalam C hasil yang benar sesuai hasil perhitungan PPK dan langkah selanjutnya Bawaslu akan mengecek kesalahan awal apakah faktor kelelahan atau kesengajaan.
Sementara yang menyebabkan PSU itu seperti pembukaan kotak suara tidak prosedural, petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus menandatangani atau menulis alamat, petugas KPPS merusak lebih dari 1 kertas surat suara dan ada pemilih yang tidak memiliki KTP dan tidak terdaftar dalam DPT yang ini terjadi di Kabupaten Tabalong tersebut.rds

