
BANJARMASIN – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bertandang ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang KI di tahun 2023.
Dimana Komisi Informasin merupakan lembaga mandiri yang berfungsi untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik, serta menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang KI di tahun 2023 diserahkan oleh Ketua KI Provinsi Kalsel Nawang Wijayati kepada Ketua DPRD Provinsi Kalsel H Supian HK.
Ketua KI Provinsi Kalsel Nawang Wijayati mengatakan sejak ia dilantik tiga bulan yang lalu, ia telah memaksimalkan berbagai kegiatan untuk kemajuan KI di banua tercinta ini.
“Kami ini kan baru tiga bulan, tapi dalam tiga bulan ini sudah kami maksimalkan berbagai kegiatan dan juga supaya pusat tahu lah Kalsel ini ternyata provinsi yang sangat terbuka terhadap informasi publik itu sendiri, mudah-mudahan ditahun 2024 bisa lebih baik lagi,” ujar Nawang di gedung DPRD Kalsel di Banjarmasin, Selasa (20/2).
Sementara, Ketua DPRD Provinsi Kalsel H Supian HK mengapresiasi kinerja KI Provinsi Kalsel selama tahun 2023 dan berharap kedepannya terus meningkat dalam hal pelayanan terkait keterbukaan informasi publik di banua.
“ Saya mengapresiasi kinerja KU Provinsi Kalsel selama tahun 2023 dan kedepan diharapkan terus tingkatkan dalam hal pelayanan keterbukaan informasi publik di banua tercinta ini,” ujar Politisi Senior Partai Golkar ini.rds

