Mata Banua Online
Rabu, November 19, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

BPKPAD Sosialisasikan Perda Pajak Daerah

by Mata Banua
20 Februari 2024
in Banjarmasin, Kotaku
0
J:\Riza\hal 5\SEKDAKO Ikhsan Budiman menyampaikan sambutan.jpeg
SEKDAKO Banjarmasin Ikhsan Budiman menyampaikam sambutan pada sosialisasi pajak dan retribusi kota Banjarmasin.(foto: mb/via)

 

BANJARMASIN – Pemko Banjarmasin melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin mensosialisasikan peraturan daerah (perda) kota Banjarmasin nomor 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, di salah satu hotel Banjarmasin, Selasa (20/2).

Berita Lainnya

D:\2025\November 2025\19 November 2025\5\hal 5\Wawali Hj Ananda menjadi narasumber dalam peningkatan kapasistas PSM kota Banjarmasin.jpg

PSM Banjarmasin sebagai Garda Terdepan Penanganan Sosial

18 November 2025
D:\2025\November 2025\19 November 2025\5\hal 5\Dewan Juri Duta Korpri Kabupaten Banjar 2025 foto bersama di sela acara.jpg

10 ASN Banjar Finalis Duta Korpri

18 November 2025

Sekretaris daerah kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman mengatakan, sosialisasi perda Nomor 15/2023 ini untuk menyamakan persepsi untuk penyesuaian persentase pajak dari sejumlah potensi pajak daerah di kota Banjarmasin.

“ Mengacu pada aturan pusat, maka dikeluarkanlah perda nomor 15/2023 ini tentang pajak dan retribusi daerah tahun 2023, ini penting disampaikan kepada masyarakat agar mereka para pelaku usaha mengetahuinya dan memahaminya, “ujar Ikhsan

Ada beberapa ketentuan pajak yang disesuaikan tarifnya diantaranya pajak BPHTB ( Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan), pajak hotel dan restoran hingga pajak parkir kendaraan. “ Dengan itulah para pelaku usaha ini juga harus memahami karena ada beberapa ketentuan pajak yang dinaikkan namun ada juga turun, “katanya.

Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Asli Daerah ( BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo mengatakan, sosialisasi ini sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah kota Banjarmasin.

Untuk tahun ini, beberapa potensi pajak itu disesuaikan dengan aturan pusat yakni Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah dan Undang Undang Nomor 1/2022 tentang pajak dan retribusi daerah dan turunannya PP 35 tahun 2023. Kemudian dilanjutkan lagi dengan perda daerah tentang pajak dan retribusi ini yaitu perda nomor 15/2023 ini.

“ Dalam ketentuannya penyesuaian maka ada pajak yang naik namun ada juga yang turun, “katanya. Di antaranya persentase pajak dari BPHTP dan PBB yakni 10 persen, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atau pajak perhotelansebesar 10 persen, serta pajak parkir kendaraan bermotor yang tadinya 30 persen menjadi 10 persen. via

 

 

Tags: BPKPADIkhsan BudimanSekdako Banjarmasin
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper