
BANJARMASIN – Pemko Banjarmasin melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin mensosialisasikan peraturan daerah (perda) kota Banjarmasin nomor 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, di salah satu hotel Banjarmasin, Selasa (20/2).
Sekretaris daerah kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman mengatakan, sosialisasi perda Nomor 15/2023 ini untuk menyamakan persepsi untuk penyesuaian persentase pajak dari sejumlah potensi pajak daerah di kota Banjarmasin.
“ Mengacu pada aturan pusat, maka dikeluarkanlah perda nomor 15/2023 ini tentang pajak dan retribusi daerah tahun 2023, ini penting disampaikan kepada masyarakat agar mereka para pelaku usaha mengetahuinya dan memahaminya, “ujar Ikhsan
Ada beberapa ketentuan pajak yang disesuaikan tarifnya diantaranya pajak BPHTB ( Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan), pajak hotel dan restoran hingga pajak parkir kendaraan. “ Dengan itulah para pelaku usaha ini juga harus memahami karena ada beberapa ketentuan pajak yang dinaikkan namun ada juga turun, “katanya.
Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Asli Daerah ( BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo mengatakan, sosialisasi ini sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah kota Banjarmasin.
Untuk tahun ini, beberapa potensi pajak itu disesuaikan dengan aturan pusat yakni Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah dan Undang Undang Nomor 1/2022 tentang pajak dan retribusi daerah dan turunannya PP 35 tahun 2023. Kemudian dilanjutkan lagi dengan perda daerah tentang pajak dan retribusi ini yaitu perda nomor 15/2023 ini.
“ Dalam ketentuannya penyesuaian maka ada pajak yang naik namun ada juga yang turun, “katanya. Di antaranya persentase pajak dari BPHTP dan PBB yakni 10 persen, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atau pajak perhotelansebesar 10 persen, serta pajak parkir kendaraan bermotor yang tadinya 30 persen menjadi 10 persen. via