
BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap seorang pria berprofesi sebagai sopir yang diduga penyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Sopir tersebut bernama Iki (30), bekerja sopir, warga Jalan A Yani, Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.
Iki berurusan dengan polisi dalam perkara yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu – sabu.
Dalam penangkapan pada Senin (5/2) sekira pukul 16.58 Wita, di Jalan A Yani, Banjarmasin dan barang bukti diamakan dua paket sabu sabu siap edar, dengan berat netto 4,78 gram, satu buah kotak rokok click warna hijau.
“Kita mengamankan sopir bernama Iki, karena kepemilikan dua paket sabu seberat netto 4,78 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Bala Putra Dewa, di Banjarmasin, Senin (12/2).
Menurutnya, Iki diamankan tepatnya disamping KFC Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.
“Dua paket sabu itu, satu paket seberat netto 4,36 gram dan satu paket sabu seberat netto 0,42 gram,” ucapnya.
Sabu yang ditemukan pada tangan sebelah kanan, sementara satu paket sabu lagi ditemukan didalam satu buah kotak rokok Click warna hijau yang berada di dalam saku celana sebelah kiri bagian depan yang dikenakannya.
Kemudian, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dijerat dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. sam/ani