
RANTAU-MoU Pemerintah Desa se Kabupaten Tapin, dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapin, tentang penanganan masalah hukum Bidang Perdata, Tata Usaha Negara dan Pengamanan Aset Desa di Kabupaten Tapin, ditandatangani.
PJ Bupati Tapin yang di wakili Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin Dr H Sufiansyah MAP, dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapin Dr. Adi Fakhrudin SH MH, Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Drs. RAHMADI, Camat se Kabupaten Tapin dan Kepala Desa se kabupaten Tapin, di Rantau.
Seperti yang diutarakan Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin Dr H Sufiansyah MAP, MOU antara pemerintah desa dan kejaksaan negeri Tapin dalam rangka penyelesaian masalah hukum baik perdata dan pidana serta dalam hal pengelolaan aset bagi pemerintah desa.
Contoh seumpama ada anak – anak kita desa yang berhadapan dengan hukum, seperti terlibat penyalahgunaan narkoba diharapkan bisa terbantu, dengan adanya balai rehabilitasi yang akan kita bangun, tentunya di dampingi oleh pihak kejaksaan, apakah bisa diselesaikan dengan restoratif Justice atau rehabilitasi.
Yang pasti, jika ada permasalahan hukum kita bisa berkonsultasi dengan pihak kejaksaan, termasuk dalam hal pengelolaan aset atau penghapusan aset, kita dapat meminta masukan dari pihak kejaksaan, “agar tidak ada masalah atau pelanggaran hukum,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Adi Fakhrudin SH MH mengatakan, MOU dengan pemerintah desa yang ditandantangani 126 kepala desa merupakan pendampingan kejaksaan dari perencanaan sampai dengan evaluasi dan monitoring.
Kegiatan ini untuk meminimalisir potensi adanya suatu tindak pidana. Itulah usaha kita melakukan upaya – upaya preventif, sehingga peran kejaksaan tidak hanya dalam hal penegakan hukum tetapi kegiatan preventif.
Kegiatan preventif bisa berupa sosialisasi atau pendampingan bagaimana tata kelola yang bagus terkait aset. Termasuk jika ada korban penyalahgunaan narkoba kita juga sudah merintis pembangunan balai rehabilitasi medis, dan sosial yang akan memanfaatkan exs gedung RSUD Datu Sanggul.
Kita mengapresiasi kepada pemerintah daerah yang telah merintis rumah rehabilitasi medis, dan sosial dengan nama rumah Adyaksa Bastari untuk membantu generasi muda yang terlihat dalam peredaran gelap narkoba, dan menjadi inovasi pemerintah daerah kabupaten Tapin untuk mencegah peredaran narkoba hingga melakukan perawatan untuk mereka yang menjadi korban.
Sama halnya dengan masalah perdata, jika ada sebuah gugatan terkait sengketa lahan pemerintahan desa, kejaksaan bisa memberikan pendampingan, sama halnya dengan Rumah Baparbaik atau rumah restoratif Justice, kita bisa mendampingi agar tidak ada proses penyidikan dengan melakukan perdamaian di 12 rumah RJ di 12 kecamatan di Tapin, jelasnya.{[her/mb03]}

