BANJARMASIN – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Banjarmasin meringkus JMY (34), karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Saat kami ringkus pelaku tertangkap tangan memiliki satu paket sabu yang mau diserahkan ke pembeli,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Bala P Dewa, Minggu (4/2).
Ia mengatakan, tersangka JMY merupakan warga Jalan Simpang Sungai Mesa, Kelurahan Seberang Masjid, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Petugas membekuk JMY saat hendak bertransaksi narkotika di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Ia menyebutkan, petugas menyita sabu sebanyak tiga paket atau 8,49 gram dan satu anak kunci gembok di dalam jok sepeda motor yang di kendarai pelaku.
Bala mengungkapkan, anak kunci gembok tersebut merupakan kunci kamar yang di tempati tersangka untuk beristirahat di salah satu rumah makan tempat ia bekerja.
Dari hasil penggeledahan di kamar tersebut, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat 8,49 gram.
Saat ini, petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. JMY di jerat Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat meminta dukungan masyarakat untuk proaktif menginformasikan dugaan peredaran narkoba di sekitar lingkungannya. ant