
TANJUNG – Warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung, Kabupaten Tabalong akan dibekali edukasi dan kepastian hukum, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.
Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung Heru Yuwanto mengatakan, pihaknya menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peduli Hukum dan Keadilan Kabupaten Tabalong dalam melaksanakan pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP).
“Penyuluhan dan pendamping hukum salah satu upaya menyiapkan warga binaan pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat,” ujarnya, Kamis (1/2).
Bagi Heru, kerja sama LBH dan lapas yang di tuangkan dalam nota kesepahaman ini sangat membantu dalam pembinaan para WBP selama menjalani masa hukumannya.
Keterlibatan LBH sendiri juga sangat membantu para WBP yang mendapat gugatan perceraian selama menjalani masa hukuman dalam bentuk pendampingan hukum.
“Total ada 415 warga binaan pemasyarakatan, dan kebanyakan mereka buta hukum serta perlu pendampingan hukum, khususnya saat mendapat gugatan cerai,” jelasnya.
Sementara, Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan Kabupaten Tabalong M Irana Yudiartika mengatakan, edukasi hukum sangat perlu khususnya bagi WBP yang bebas bersyarat agar punya bekal saat kembali ke masyarakat.
“Dengan edukasi hukum, setidaknya para napi nantinya tidak mengulangi lagi perbuatannya dan siap terjun ke masyarakat,” ujarnya.
Selain edukasi, LBH Peduli Hukum dan Keadilan juga memberikan pendampingan hukum bagi WBP yang tersangkut masalah hukum pidana maupun perdata.
Hal ini sesuai Pasal 7 huruf f Pasal 9 huruf f. Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan bahwa tahanan, narapidana dan anak binaan berhak untuk mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum. ant