
MARTAPURA – Tahun 2024 ini Pemerintah Kabupaten Banjar akan membangun rumah singgah yang lebih repsentatif untuk melayani orang-orang terlantar, tepatnya di Desa Jingah Habang, Kecamatan Karang Intan.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Dian Marliana, saat menjadi pembina Apel Gabungan lingkup Pemkab Banjar, Senin (29/1).
“Kita sudah mempunyai rumah singgah untuk melayani orang-orang terlantar di wilayah Kabupaten Banjar, tahun ini akan dibangun rumah singgah yang lebih refresentatif pelayanan untuk orang terantar yang rencana akan dibangun di Desa Jingah Habang Kecamatan Karang Intan,” ujarnya.
Terkait urusan pemberdayaan dan perlindungan anak sebut Dian, berbagai kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sudah diatur dalam Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), dan Pemkab Banjar sudah mengimplementasikannya dengan Peraturan Bupati (Perbup).
Perbup tersebut mengatur tentang pembentukan UPTD PPA, sehingga penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa lebih efektif dalam menjangkau dan mendampingi korban dari tindakan kekerasan.
“Dinsos P3AP2KB melaksanakan 3 urusan wajib daerah, 1 urusan wajib pelayanan dasar dan 2 urusan wajib non pelayanan dasar,” kata Dian.
Dian menjelaskan, urusan wajib pelayanan dasar yaitu urusan sosial dan urusan wajib non pelayanan dasar yaitu urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta urusan wajib non pelayanan dasar bidang pengendalian penduduk dan KB. ril/dio