Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

DPRD HST sahkan perda soal pajak dan penyelenggaraan bangunan

by Mata Banua
1 Februari 2024
in Daerah, Lintas
0

 

RAPERDA-Ketua DPRD HST Rachmadi (tengah) dan Bupati HST Aulia Oktafiandi (kiri) usai rapat paripurna pengesahan dua buah raperda tentang pajak dan penyelenggaraan bangunan di Hulu Sungai Tengah. (foto:mb/ant)

BARABAI-DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengesahkan, dua buah rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Perda soal pajak dan penyelenggaraan bangunan.

Artikel Lainnya

Kepala BPN Tapin Serahkan Sertifikat Sekolah Rakyat

Kepala BPN Tapin Serahkan Sertifikat Sekolah Rakyat

1 Juli 2025
MTQN XXI Tingkat Kecamatan Kusan Hulu Resmi Digelar

MTQN XXI Tingkat Kecamatan Kusan Hulu Resmi Digelar

1 Juli 2025
Load More

Ketua DPRD HST Rachmadi didampingi Wakil Ketua II DPRD HST Taufik Rahman dan dihadiri Bupati HST Aulia Oktafiandi, di Hulu Sungai Tengah, Kalsel, pada Rapat Paripurna mengesahkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, dan Perda Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

“Pada intinya laporan panitia khusus pada penyampaian akhir, secara keseluruhan menyetujui dua buah Raperda untuk ditetapkan sebagai perda,” kata Taufik.

Penyampaian akhir Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah disampaikan oleh Pansus I DPRD HST Alamsyah, sedangkan Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung disampaikan Pansus III DPRD HST Mulyadie.

Sementara itu, Bupati HST Aulia Oktafiandi mengatakan dengan disahkannya dua perda tersebut, pendapatan daerah dari pungutan pajak dan retribusi daerah tetap terjaga dan diharapkan lebih maksimal lagi.

Kemudian regulasi pajak daerah dan retribusi daerah yang sebelumnya tidak dalam satu perda, kini diakomodir menjadi satu perda, akan memudahkan petugas pengelolaan pajak dan retribusi daerah dan pihak terkait dalam pemungutan pendapatan daerah.

Selain itu, masyarakat juga dapat berpartisipasi dengan baik dalam pelaksanaan pajak dan retribusi daerah dalam rangka mendukung pembangunan daerah.

Lalu, dengan disahkannya perda itu juga, maka terpenuhi regulasi perizinan bangunan gedung berupa persetujuan bangunan gedung yang selaras dengan retribusi persetujuan bangunan.{[an/mb03]}

 

 

Tags: Aulia OktafiandiBupati HSTKetua DPRD HSTRachmadirapat paripurnaraperda Perda Pajak
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA