Senin, September 1, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

PN Banjarmasin Tuntut Abu Sembilan Tahun Penjara

by Mata Banua
25 Januari 2024
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2024\Januari 2024\26 Januari 2024\2\2\New Folder\PN Banjarmasin Tuntut Abu Sembilan Tahun Penjara.jpg
PN Banjarmasin saat menggelar sidang tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Kamis (25/1) siang. (Foto:mb/jjr)

 

BANJARMASIN – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menggelar sidang tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (25/1).

Artikel Lainnya

D:\2025\September 2025\1 September 2025\5\hal 5\yamin.jpg

Walikota: Hindari Tindakan Anarkis

31 Agustus 2025
D:\2025\September 2025\1 September 2025\5\hal 5\Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Banjarbaru,.jpg

Ketua FKUB Serukan Masyarakat Tidak Terprovokasi Rusak Fasilitas Publik

31 Agustus 2025
Load More

Terdakwa Busiri alias Abu di dakwa mengantongi enam paket sabu seberat 20,40 gram, dan di ancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di hadapan ketua majelis hakim yang di pimpin I Gede Putra Yuliartha Astawa, jaksa penuntut umum (JPU) Zulkhaidir membacakan surat tuntutan secara singkat.

Pihaknya berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dalam surat dakwaan, dan menuntut terdakwa dengan hukuman selama sembilan tahun dan enam bulan penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar.

Terdakwa Busiri di tangkap pada 11 September 2023, di sebuah rumah di Jalan Padat Karya, Kompleks Purnama Permai 1, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Atas informasi dari masyarakat, terdakwa diduga telah menyimpan dan menjual sabu. Adapun barang bukti yang diamankan berupa enam paket sabu yang berada di dalam tas selempang milik terdakwa.

Sebelum mengakhiri persidangan, majelis hakim akan kembali menggelar agenda sidang putusan pada Kamis (1/2) depan. jjr

 

 

Tags: NarkotikaPN Banjarmasin
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA