Mata Banua Online
Selasa, Oktober 28, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

PN Banjarmasin Tuntut Abu Sembilan Tahun Penjara

by Mata Banua
25 Januari 2024
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2024\Januari 2024\26 Januari 2024\2\2\New Folder\PN Banjarmasin Tuntut Abu Sembilan Tahun Penjara.jpg
PN Banjarmasin saat menggelar sidang tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Kamis (25/1) siang. (Foto:mb/jjr)

 

BANJARMASIN – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menggelar sidang tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (25/1).

Berita Lainnya

D:\2025\Oktober 2025\29 Oktober 2025\5\hal 5\Apel Hari Sumpah Pemuda ke -97 di Balaikota yang menampilkan beragam baju daerah.jpg

Pakaian Daerah Warnai Hari Sumpah Pemuda ke-97 di Pemko

28 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\29 Oktober 2025\5\hal 5\Ketua TP PKK Banjarmasin Neli Listriani, Kepala DP3A Ramadan serta relawasan SAPA.jpg

Sungai Baru Wakili Penilaian Kelurahan Ramah Perempuan dan Anak

28 Oktober 2025

Terdakwa Busiri alias Abu di dakwa mengantongi enam paket sabu seberat 20,40 gram, dan di ancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di hadapan ketua majelis hakim yang di pimpin I Gede Putra Yuliartha Astawa, jaksa penuntut umum (JPU) Zulkhaidir membacakan surat tuntutan secara singkat.

Pihaknya berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dalam surat dakwaan, dan menuntut terdakwa dengan hukuman selama sembilan tahun dan enam bulan penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar.

Terdakwa Busiri di tangkap pada 11 September 2023, di sebuah rumah di Jalan Padat Karya, Kompleks Purnama Permai 1, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Atas informasi dari masyarakat, terdakwa diduga telah menyimpan dan menjual sabu. Adapun barang bukti yang diamankan berupa enam paket sabu yang berada di dalam tas selempang milik terdakwa.

Sebelum mengakhiri persidangan, majelis hakim akan kembali menggelar agenda sidang putusan pada Kamis (1/2) depan. jjr

 

 

Tags: NarkotikaPN Banjarmasin
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper