
KOTABARU – Polres Kotabaru menetapkan NER (24) sebagai tersangka kasus dugaan pembungan bayi laki-laki ke sungai hingga meninggal dunia.
“Atas perbuatannya, yang bersangkutan dikenakan pasal berlapis dengan ancaman 15 tahun penjara,” ucap Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartato, Rabu (24/1).
Ia menyebutkan, kronologi penemuan bayi ini bermula pada Rabu (17/1) di Jalan Patmaraga, Kelurahan Kotabaru Tengah tepatnya di dalam sungai, saksi bernama Naufal melihat sesosok bayi di aliran sungai.
Tanpa pikir panjang, ia pun melaporkan kejadian tersebut kepada sang ayah bernama Endang Kurniawan. Setelah mengecek ke lokasi, memang benar bahwa ada sesosok bayi di sungai tersebut. “Endang bergegas menyambangi pos damkar dan langsung menghubungi pihak Polres Kotabaru,” ucap Tri.
Setelah olah TKP dan penyelidikan, lanjut dia, petugas menemukan selaput ari-ari yang tersangkut di batu, tepatnya di dapur sebuah rumah. “Awalnya pelaku yang diduga membuang bayi sempat berbelit-belit ketika dimintai keterangan oleh polwan,” katanya.
Untuk memastikan yang bersangkutan memang benar pelaku pembuang bayi, petugas melakukan pemeriksaan badan dengan membawa ke bidan.
Dari hasil pemeriksaan badan tersebut, perempuan itu menggunakan pampers serta ada pendarahan. “Dari hasil pemeriksaan tersebut memang ada tanda-tanda yang bersangkutan melahirkan. Hal ini pun diperkuat dengan pengakuan NER kepada petugas kepolisian,” pungkasnya. jjr