Rabu, Agustus 20, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kasus Pencurian Diselesaikan Lewat RJ

by Mata Banua
25 Januari 2024
in Indonesiana, Tapin
0
D:\2024\Januari 2024\26 Januari 2024\2\2\New Folder\Kasus Pencurian Diselesaikan Lewat RJ.jpg
KAJARI Tapin Adi Fakhrudin SH MH saat membebaskan Alfian Noor melalui SKP2. (Foto:mb/her)

 

RANTAU – Kejaksaan Negeri Tapin kembali mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) atas nama Alfian Noor dalam pencurian handphone yang merugikan korbannya senilai Rp 4 juta.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\20 Agustus 2025\2\2\Gubernur Kukuhkan Komisioner KPID Kalsel.jpg

Gubernur Kukuhkan Komisioner KPID Kalsel

19 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\20 Agustus 2025\2\2\AXA.jpg

Polisi Amankan TKP Penemuan Mayat Murung Pudak

19 Agustus 2025
Load More

Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Adi Fakhrudin SH MH mengatakan, penghentian perkara berdasarkan Peraturan Kejaksaan (Perja) No 15 Tahun 2020 tentang penghentian berdasarkan Restorative Justice (RJ).

“Proses RJ kasus Alfian Noor sudah di mulai dari ekspos di kejaksaan tinggi dan di tipidum, yang akhirnya di setujui penghentian penuntutan tanpa melalui proses pengadilan hingga keluar SKP2 dan tersangka kita bebaskan,” katanya.

Menurutnya, untuk mencapai Perja No 15 Tahun 2020 ini, kedua belah pihak telah saling memaafkan, dan inti dari perja segera memulihkan kembali status tersangka dalam keadaan semula.

Dengan tercapainya RJ tersebut, Adi Fakhrudin memintanya Alfian Noor agar tidak lagi melakukan suatu tindak pidana dan kembali berbaur di masyarakat.

Kajari menyebutkan, jika suatu hari Alfian Noor kembali melakukan tindak pidana lagi, maka yang bersangkutan tidak dapat lagi diajukan dalam hal pengajuan Perja No 15 Tahun 2020 untuk mendapatkan RJ.

“Beberapa syarat dari perja adalah ancaman penjara tidak lebih dari lima tahun dan yang bersangkutan bukan residivis. Jika seseorang pernah di hukum, maka tidak bisa dilakukan perdamaian melalui RJ,” paparnya.

Tak lupa kepada korban, Adi Fakhrudin mengucap terima kasih karena telah terbuka hatinya untuk memaafkan Alfian Noor hingga bisa kembali berbaur dengan masyarakat. her

 

 

Tags: Adi FakhrudinKepala Kejaksaan Negeri TapinPencurian
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA