Mata Banua Online
Selasa, November 18, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

DKUMPP Banjar Tera Ulang SPBU

by Mata Banua
25 Januari 2024
in Kotaku, Martapura
0
D:\2024\Januari 2024\26 Januari 2024\5\hal 5\hal 5\Petugas dari Bidang Kemetrologian dan Bina Usaha DKUMPP.jpg
PETUGAS dari Bidang Kemetrologian dan Bina Usaha DKUMPP Banjar melakukan tera ulang di satu SPBU di Kabupaten Banjar.(foto::mb/ist)

 

MARTAPURA – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar melalui Bidang Kemetrologian dan Bina Usaha melakukan tera ulang perdana pada tahun 2024 di dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), belum lama tadi.

Berita Lainnya

Bupati Pimpian Rapat Momen Lima Rajab

Bupati Pimpian Rapat Momen Lima Rajab

18 November 2025
Pemkab Banjar Gelar Apel Hari Kesadaran Nasional

Pemkab Banjar Gelar Apel Hari Kesadaran Nasional

17 November 2025

Dua SPBU yang ditera ulang, yaitu milik PT Borneo Anugrah Insanindo 63.706.01 di Kecamatan Astambul, dan PT Telaga Silaba 64.706.01 di Kecamatan Martapura.

Kepala DKUMPP Banjar Kencana Wati mengatakan, dua SPBU tersebut sangat berkontribusi dalam penteraan ulang. Meskipun ada sedikit kendala, pihaknya terus mengoreksi bersama timnya.

“Jikalau masih ada permasalahan, kita akan normalkan kembali,” ujarnya.

Kencana mengungkapkan, DKUMPP melalui Unit Metrologi Legal berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan tera ulang, baik secara performa layanan maupun kompetensi SDM.

“Target kita pada tahun ini 20 SPBU, 11 Pertashop dan penteraan lainnya, seperti di pasar-pasar,” katanya.

Direktur SPBU PT Borneo Anugrah Insanindo Kecamatan Astambul M As’adi mengaku senang, tera ulang dilakukan di awal Januari 2024. Ia menilai DKUMPP melalui Unit Metrologi Legal, cepat dalam menanggapi permohonan tera ulang tersebut.

“Tera ulang alat ukur takar timbang ini memang wajib dilaksanakan bagi kami pelaku usaha, agar menjamin kebenaran hasil pengukuran, sehingga konsumen merasa aman dalam transaksi perdagangan barang maupun jasa,” ujar As’adi.

Menurutnya, sejauh ini untuk keluhan masyarakat di SPBU Kecamatan Astambul belum ada. Kalaupun nantinya terdapat permasalahan pada mesin baik ukuran atau takaran yang tidak sesuai, pihaknya langsung melaporkan ke Unit Metrologi Legal agar dilakukan tera ulang. ril/dio

 

Tags: DKUMPPSPBU
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper