
BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor atau Paman Birin mendorong seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota mendukung dan mengupayakan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) di daerahnya, minimal satu potensi di daerahnya.
Hal itu disampaikan Paman Birin melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum, Sulkan, SH pada pembukaan Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis Tahun 2024 yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel di Banjarmasin, Senin (22/01).
Turut hadir antara lain Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Sucipto, Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Provinsi Kalsel, Faisol Ali, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kalsel, H Nurul Fajar Desira.
IG adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang yang dihasilkan.
Paman Birin menyampaikan apresiasi pada jajaran Kanwil Kemenhum dan HAM Provinsi Kalsel yang telah secara konsisten melaksanakan promosi dan diseminasi serta pelayanan kekayaan intelektual kepada pemerintah daerah dan masyarakat Kalsel.
“Saya kira menjadi kebanggaan dan kebahagiaan saat ini kain sasirangan yang merupakan kain khas masyarakat Banjar telah tercatat sebagai kekayaan intelektual komunal milik Kalsel,” kata Paman Birin.
Melalui pencatatan itu, kata Paman Birin, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Kalsel, terutama pada pelaku usaha kain sasirangan.
Namun lebih besar dari itu, tentunya semua berharap dapat melindungi identitas masyarakat Banjar ini dan membawa kain sasirangan dikenal di lingkup internasional,” sebut Paman Birin.
Untuk diketahui, pertumbuhan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kalsel hingga 2022 tercatat mencapai 364.628 UMKM yang didominasi dengan usaha mikro yakni 328.567 unit usaha dan sentra industri kecil dan menengah tercatat 131 unit.
Dari data itu diketahui, betapa besarnya peranan UMKM pembangunan dalam perekonomian daerah serta nasional, dimana melalui UMKM mampu memperluas lapangan pekerjaan serta memberikan manfaat ekonomi secara luas kepada masyarakat.
Untuk itu, Pemprov terus memberikan dukungan kepada UMKM dan sentra industri melalui berbagai layanan pembinaan, pelindungan hukum serta dukungan modal melalui subsidi atau insentif daerah.
Dengan dukungan itu, diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan UMKM serta menciptakan ketahanan ekonomi yang tinggi sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di Kalsel.
Salah satu kekayaan intelektual yang mampu menjadi sarana pelindungan identitas daerah serta mendukung peningkatan perekonomian daerah adalah melalui indikasi geografis.
Bagi suatu daerah, IG merupakan aset berharga dimana jika dikelola dengan baik dan benar mampu menjadi sarana peningkatan perekonomian dan pembangunan daerah.
Di Kalsel saat ini masih terdapat satu IG terdaftar yaitu Cabe Hiyung yang berasal dari Kabupaten Tapin. IG ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat di Kabupaten Tapin.
Bahkan pada 2023 lalu, cabe hiyung dijadikan salah satu komposisi saos dan sambal kecap merek ABC.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Provinsi Kalsel, Faisol Ali menyebutkan, IG yang dan didorong dan didaftarkan kepihaknya tahun 2024 ini ada dua jenis yakni kain sasirangan dan gula aren dari Kotabaru.
Namun demikian, kata Faisol, pihaknya telah mencatat masih ada 23 potensi baik sumber daya alam, hasil kerajinan di Kalsel yang akan dikawal untuk didaftarkan ke IG.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Sucipto sebagai pemateri terkait bagaimana IG agar bisa terjadi tercatat dan terpromosikan dan terlindungi.
Narasumber lain, Ketua Asosiasi Cabe Rawit Hiyung, Junaidi yang membahas seputar keuntungan IG bagi UMKM. sal/adpim/ani

