Mata Banua Online
Sabtu, Maret 28, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Paman Birin Dorong Semua Pemda Daftarkan Satu Produk di IG

by Mata Banua
23 Januari 2024
in Pemprov Kalsel
0

 

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum, Sulkan, SH saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalsel pada pembukaan Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis tahun 2024 di Banjarmasin (foto:mb/adpim)

BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor atau Paman Birin men­dorong seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota mendukung dan mengupayakan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) di daerahnya, minimal satu potensi di daerahnya.

Berita Lainnya

Sekdaprov Kalsel Sidak ke Sejumlah SKPD Pemprov Kalsel

Sekdaprov Kalsel Sidak ke Sejumlah SKPD Pemprov Kalsel

26 Maret 2026
Gubernur Kalsel Sampaikan LKPj Tahun Anggaran 2025

Gubernur Kalsel Sampaikan LKPj Tahun Anggaran 2025

26 Maret 2026

Hal itu disampaikan Paman Birin melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum, Sulkan, SH pada pembukaan Promosi dan Dise­minasi Indikasi Geografis Tahun 2024 yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel di Banjarmasin, Senin (22/01).

Turut hadir antara lain Sekretaris Direktorat Jenderal Keka­yaan Intelektual Kemen­terian Hukum dan HAM, Sucipto, Kepala Kanwil Ke­men­kum dan HAM Provinsi Kalsel, Faisol Ali, Asisten Bidang Peme­rintahan dan Kesra Setda­prov Kalsel, H Nurul Fajar Desira.

IG adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang yang dihasilkan.

Paman Birin menyampaikan apresiasi pada jajaran Kanwil Kemenhum dan HAM Provinsi Kalsel yang telah secara konsisten melaksanakan promosi dan dise­minasi serta pelayanan kekayaan intelektual kepada pemerintah daerah dan masya­rakat Kalsel.

“Saya kira menjadi ke­bang­gaan dan kebahagiaan saat ini kain sasirangan yang merupakan kain khas masyarakat Banjar telah tercatat sebagai kekayaan intelek­tual komunal milik Kalsel,” kata Paman Birin.

Melalui pencatatan itu, kata Paman Birin, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Kalsel, terutama pada pelaku usaha kain sasirangan.

Namun lebih besar dari itu, tentunya semua berharap dapat melindungi identitas masyarakat Banjar ini dan membawa kain sasirangan dikenal di lingkup internasional,” sebut Paman Birin.

Untuk diketahui, pertum­buhan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kalsel hingga 2022 tercatat mencapai 364.628 UMKM yang dido­minasi dengan usaha mikro yakni 328.567 unit usaha dan sentra industri kecil dan mene­ngah tercatat 131 unit.

Dari data itu diketahui, betapa besarnya peranan UM­KM pem­bangunan dalam pere­konomian daerah serta nasional, dimana melalui UMKM mampu mem­perluas lapangan pekerjaan serta memberikan manfaat ekonomi secara luas kepada masyarakat.

Untuk itu, Pemprov terus memberikan dukungan kepada UMKM dan sentra industri melalui berbagai layanan pem­binaan, pelindungan hukum serta dukungan modal melalui subsidi atau insentif daerah.

Dengan dukungan itu, di­hara­p­kan mampu meningkatkan pertumbuhan UMKM serta menciptakan ketahanan ekonomi yang tinggi sehingga mampu mendorong pertumbuhan eko­nomi di Kalsel.

Salah satu kekayaan inte­lektual yang mampu menjadi sarana pelindungan identitas daerah serta mendukung pening­katan perekonomian daerah adalah melalui indikasi geografis.

Bagi suatu daerah, IG merupakan aset berharga dimana jika dikelola dengan baik dan benar mampu menjadi sarana peningkatan perekonomian dan pembangunan daerah.

Di Kalsel saat ini masih terdapat satu IG terdaftar yaitu Cabe Hiyung yang berasal dari Kabupaten Tapin. IG ini mem­berikan manfaat besar bagi masyarakat di Kabupaten Tapin.

Bahkan pada 2023 lalu, cabe hiyung dijadikan salah satu komposisi saos dan sambal kecap merek ABC.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Provinsi Kalsel, Faisol Ali menyebutkan, IG yang dan didorong dan didaftarkan kepihaknya tahun 2024 ini ada dua jenis yakni kain sasirangan dan gula aren dari Kotabaru.

Namun demikian, kata Fai­sol, pihaknya telah mencatat masih ada 23 potensi baik sumber daya alam, hasil kera­jinan di Kalsel yang akan dikawal untuk didaftarkan ke IG.

Pada kesempatan itu, Sekre­taris Direktorat Jenderal Keka­yaan Intelektual Kemen­terian Hukum dan HAM, Sucipto sebagai pemateri terkait bagai­mana IG agar bisa terjadi tercatat dan terpromosikan dan terlindungi.

Narasumber lain, Ketua Asosiasi Cabe Rawit Hiyung, Junaidi yang membahas seputar keuntungan IG bagi UMKM. sal/adpim/ani

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper