BANJARMASIN – Ketua DPW Gerakan Jalan Lurus (GJL) Kalimantan Selatan Anang Rosadi Adenansi mendesak Gubernur Kalsel Sahbirin Noor segera menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Dari rekomendasi KASN, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan Muhammadun alias Madun terbukti bersalah melanggar UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Dari temuan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan kemudian ditindaklanjuti oleh KASN, terbukti jika Muhammadun alias Madun yang merupakan ASN atau PNS melanggar ketentuan hingga direkomendasi sanksi atau hukuman disiplin berat. Aturan ini harus ditegakkan,” ucap Anang Rosadi Adenansi kepada jejakrekam.com, Selasa (23/1).
Menurut Anang Rosadi, dalam rekomendasi KASN bernomor R-4788/NK.01.00/12/2023 tanggal 20 Desember 2023 diteken oleh Ketua KASN Agus Pramusinto jelas-jelas bahwa Madun terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku serta netralitas ASN.
“Pernyataan Gubernur Kalsel dalam setiap kesempatan untuk menjaga netralitas ASN atau PNS yang bekerja di lingkungan Pemprov Kalsel akan diuji. Jika ternyata Madun yang merupakan Kepala Disdikbud Kalsel ini tak disanksi, sama saja pernyataan kepala daerah tidak diindahkan oleh bawahannya,” tutur mantan anggota DPRD Kalsel ini.
Menurut Anang Rosadi, terlalu berani dan berat bagi Paman Birin-sapaan akrab Sahbirin Noor selaku Gubernur Kalsel dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) serta Pejabat yang Berwenang (Pyb) mempertaruhkan jabatan politisnya, jika ternyata Madun tidak dikenakan sanksi hukuman disiplin berat seperti rekomendasi KASN.
“Paman Birin harus berani mencopot atau mengganti Madun dari posisi Kepala Disdikbud Kalsel. Keberanian Paman Birin ini sangat dinanti publik. Jika Paman Birin berani berarti telah membuktikan pernyataannya sekaligus menegakkan aturan netralitas ASN,” ucap putra tokoh pers Kalsel, Anang Adenansi ini. jjr

