Jumat, Juli 11, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Tera Ulang Mulai Awal Tahun 2024

by Mata Banua
22 Januari 2024
in Daerah, Tanah Bumbu
0

 

CAP TERA-Penyerahan Cap Tanda Tera(CTT) 2024. (foto:mb/ist)

BATULICIN-Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian Tanah Bumbu Hamaludin Tahir, Tera dan Tera Ulang mulai awal Tahun 2024, Kamis (18/1/2024).

Artikel Lainnya

Pemkab Tapin Serahkan Bonus Kafilah MTQ Ke 36

Pemkab Tapin Serahkan Bonus Kafilah MTQ Ke 36

10 Juli 2025
PKK Tanbu Hadir di Peringatan HKG PKK dan Rakernas Nasional

PKK Tanbu Hadir di Peringatan HKG PKK dan Rakernas Nasional

10 Juli 2025
Load More

Tera dan tera ulang ini bertujuan meningkatkan perlindungan terhadap konsumen dari segi kebenaran dan keabsahan timbangan yang digunakan para pedagang di Tanah Bumbu.

“Pada tanggal 17 januari 2024 kemaren pihaknya telah mengirim petugas berangkat ke Ditjen Metrologi Kementrian Perdagangan di Bandung untuk menerima dan menandatangani berita acara penyerahan Cap Tanda Tera(CTT) 2024,” Kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian Hamaludin Tahir.

“Pada awal bulan Januari ini para petugas Urusan Metrologi Legal (UML) sedang melakukan validasi data pemilik timbangan (UTTP) dari para pedagang, “ katanya.

Petugas berhak dalam melaksanakan tera dan tera ulang timbangan jembatan, dacin, timbangan elektronik, Timbangan sentisimal, Nozel SPBU/SPBN, TUTSIT, TUM Pada Tahun 2024 sebagai alat bukti sah.

Khususnya di Pasar Niaga Bersujud dan Pasar Harian Simpang Kecamatan Simpang Empat, dalam rangka mempersiapkan penilaian Pasar Tertib Ukur 2024 secara nasional.

“Hal ini dilakukan demi menjaga agar transaksi jual beli yang terjadi di pasar berlangsung tanpa merugikan kedua belah pihak,” kata Hamaludin.

Setelah semua data tervalidasi maka tindakan selanjutnya, adalah pelaksanaan tera dan tera ulang semua timbangan dan peralatannya, baik timbangan elektronik maupun manual.

Berdasarkan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, maka di Tahun 2024 Retribusi Tera dan Tera Ulang Alat UTTP, sudah tidak dipungut dan bukan merupakan salah satu Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), kata Hamaludin.

Tera dan tera ulang merupakan layanan publik pada umumnya, pelaksanaan metrologi legal dilaksanakan sesuai motto Tanah Bumbu “Bersujud,” yakni mengambil prinsip jujur pada kehidupan dunia sampai di kehidupan akhirat dalam urusan timbangan (UTTP).{[alf/mb03]}

 

Tags: Cap Tanda Teraperlindungan terhadap konsumen
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA