BANJARMASIN – Penataan Pasar Batuah di Jalan Manggis Kelurahan Kuripan, tetap akan dilakukan oleh Pemko Banjarmasin. Hal ini didukung dengan terbitnya surat keputusan dari Pengadilan Negeri dimana aset lahan Pasar Batuah dimenangkan oleh pemko.
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengatakan, agenda pengamanan aset Pasar Batuah tersebut masih ada. Namun pihaknya harus berkoordinasi dengan SKPD terkait untuk melakukan penertiban.
“Kita masih mencari timing yang tepat,” ujar Ibnu Sina, Senin (22/1).
Menurutnya, tahun 2024 ini banyak agenda penting, seperti pemilu presiden (pilpres), pemilihan legislatif (pileg), dan pemilikan kepala daerah (pilkada), sehingga semua harus menjaga suasana kondusif.
“Agenda kita tetap dilakukan, hanya mungkin timingnya saja dipertimbangkan. Tahun ini kan ada agenda nasional yakni Pemilu dan kita tak ingin ada gejolak. Insya Allah tahun 2024 bisa dilaksanakan,” jelasnya.
Sementara, Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Disperdagin) Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar mengatakan, untuk pengamanan aset Pasar Batuah tersebut, pihaknya telah membentuk tim dimana nanti akan ada koordinasi dan rencana matang.
“Memang untuk rencana pengamanan aset Pasar Batuah ini banyak yang harus dipertimbangkan sehingga penanganannya agak molor,” katanya.
Kemudian, untuk tawaran kompensasi bangunan seperti yang diinginkan warga Pasar Batuah akan dibicarakan lagi. “Nanti biar hasil keputusan tim aja nanti bagaimana solusinya dan kesepakatannya,” jelasnya.
Dituturkannya, sejak tahun 2022 pedagang Pasar Batuah juga tak lagi ditarik retribusi harian. “Tidak ada penarikan retribusi bahkan kami bersama BPKPAD telah memasang plang aset Pasar Batuah tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, pelaksanaan pengamanan aset di Pasar Batuah pada tahun 2022 lalu gagal, karena warga yang berada di pasar itu menolak eksekusi Pemko Banjarmasin. via