
BANJARBARU – Sebagaimana diketahui, hak konstitusional kepala daerah pemenang pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 dibatasi oleh undang undang (UU). Pemenang Pilkada Kalimantan Selatan tahun 2020 hanya menjabat sampai akhir 2024, termasuk di antaranya Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin.
Paman Birin yang dilantik 2021 hanya menjabat kurang lebih 3,5 tahun. Satu setengah tahun hak konstitusi Paman Birin terganjal UU dan hal itu sangat disayangkan oleh sebagian warga di Kalsel.
Oleh karena itu, warga Kalsel menyuarakan protes dan memberikan dukungan hak konstitusi Paman Birin dikembalikan, salah satunya seperti yang disampaikan perkumpulan ibu-ibu dan warga Desa Sungai Alang, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar.
“Kami warga Desa Sungai Alang, Kabupaten Banjar mendukung jabatan Paman Birin sebagai Gubernur Kalsel dikembalikan sesuai haknya 5 tahun, jangan cuma 3,5 tahun menjabat,” kata para warga.
Ditekankan salah satu warga Noor Hidayat, ia dan yang lain sangat menyayangkan jabatan Paman Birin hanya 3,5 tahun. Padahal menurutnya, Paman Birin sangat dekat dengan masyarakat. “Beliau juga sangat perhatian dengan kami warga di perkampungan,” ucapnya akhir pekan lalu.
Hal yang sama juga disampaikan Jumbadi, warga Desa Awang Bangkal Timur, Kabupaten Banjar. Ia dan warga lainnya juga menghendaki jabatan Paman Birin selesai hingga lima tahun.
Ia mengatakan, selama ini Paman Birin memimpin dengan sangat bagus, pembangunan merata hingga ke kampung-kampung, dan dinilai sangat dekat dengan masyarakat.
“Kami mendukung karena selama Paman Birin memimpin Alhamdulilah jalan ke pelosok-pelosok bahkan lahan pertanian sangat maju,” ujar Jarkani, warga lainnya.
Sementara, warga Awang Bankal Timur Samsudin menyatakan, dukungan hak Paman Birin menyelesaikan masa jabatan sesuai periode yaitu lima tahun, bukan hanya 3,5 tahun dibatasi UU. ril/ani