Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polda Gagalkan Kurir Sabu Asal Jakarta

by Mata Banua
21 Januari 2024
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggagalkan peredaran 2.963,57 gram atau lebih kurang tiga kilogram narkotika jenis sabu asal Jakarta, yang masuk ke Kota Banjarmasin melalui tiga orang kurir.

“Ketiga tersangka berinisial AA (33), MJ (33) dan HE (32) di tangkap di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru pada Rabu (17/1) pagi,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, Jumat (19/1).

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Muhammad Yamin - Copy.jpg

Walikota Prihatin Minimnya Peserta Didik Baru

1 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan - Copy.jpg

Pansus I Finalisasi Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah

1 Juli 2025
Load More

Ia menjelaskan, awalnya petugas meringkus tersangka AA ketika membawa dua paket sabu seberat total 1.522,46 gram.

Tersangka AA yang berdomisili di Jalan Tanah Rendah, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta itu menyimpan barang bukti sabu di dalam tas.

Selanjutnya, tim pimpinan Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifin menciduk tersangka MJ asal Banjarbaru dan HE dari Palangka Raya, Kalimantan Tengah, di lokasi yang tak jauh dari penangkapan AA.

Dari kedua orang ini, petugas menyita sabu dengan berat total 1.441,11 gram. Rincian barang bukti dari tersangka, yakni MJ seberat 731,28 gram sabu dan HE sebanyak 709,83 gram sabu di selangkangan.

Terkait kasus itu, ketiga tersangka di jerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kelana menyatakan, pihaknya berupaya mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan bandar pengendali ketiga tersangka.

“Yang pasti ini jaringan cukup besar, yakni lintas provinsi dan lintas pulau dengan banyak kaki tangannya termasuk di Kalsel,” bebernya.

Ia pun mengapresiasi peran masyarakat yang menyampaikan informasi untuk membongkar peredaran narkoba tersebut.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel mengolah data secara saintifik melalui aplikasi Berdasi untuk melacak, memetakan, dan menganalisa jaringan narkoba secara cepat dan tepat, yang selanjutnya dilakukan penyelidikan beberapa minggu hingga meringkus para pelaku. ant

 

 

Tags: AKBP Zaenal ArifinKasubdit 2 Ditresnarkoba Polda KalselKurir Sabu
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA