Mata Banua Online
Rabu, November 5, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polda Gagalkan Kurir Sabu Asal Jakarta

by Mata Banua
21 Januari 2024
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggagalkan peredaran 2.963,57 gram atau lebih kurang tiga kilogram narkotika jenis sabu asal Jakarta, yang masuk ke Kota Banjarmasin melalui tiga orang kurir.

“Ketiga tersangka berinisial AA (33), MJ (33) dan HE (32) di tangkap di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru pada Rabu (17/1) pagi,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, Jumat (19/1).

Berita Lainnya

D:\2025\November 2025\4 November 2025\5\hal 5\hal 5\hal 5\SDN Sungai Jingah 4 salah satu sekolah yang kondisi bangunannya mengalami rusak parah.jpg

Disdik Diminta Rehab Total Sekolah Rusak

4 November 2025
D:\2025\November 2025\4 November 2025\5\hal 5\hal 5\hal 5\Wawali Banjarmasin Hj Ananda bersama relawan SAPA.jpg

Korban Kekerasan Anak Capai 139, DP3A Latih Relawan SAPA

4 November 2025

Ia menjelaskan, awalnya petugas meringkus tersangka AA ketika membawa dua paket sabu seberat total 1.522,46 gram.

Tersangka AA yang berdomisili di Jalan Tanah Rendah, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta itu menyimpan barang bukti sabu di dalam tas.

Selanjutnya, tim pimpinan Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifin menciduk tersangka MJ asal Banjarbaru dan HE dari Palangka Raya, Kalimantan Tengah, di lokasi yang tak jauh dari penangkapan AA.

Dari kedua orang ini, petugas menyita sabu dengan berat total 1.441,11 gram. Rincian barang bukti dari tersangka, yakni MJ seberat 731,28 gram sabu dan HE sebanyak 709,83 gram sabu di selangkangan.

Terkait kasus itu, ketiga tersangka di jerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kelana menyatakan, pihaknya berupaya mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan bandar pengendali ketiga tersangka.

“Yang pasti ini jaringan cukup besar, yakni lintas provinsi dan lintas pulau dengan banyak kaki tangannya termasuk di Kalsel,” bebernya.

Ia pun mengapresiasi peran masyarakat yang menyampaikan informasi untuk membongkar peredaran narkoba tersebut.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel mengolah data secara saintifik melalui aplikasi Berdasi untuk melacak, memetakan, dan menganalisa jaringan narkoba secara cepat dan tepat, yang selanjutnya dilakukan penyelidikan beberapa minggu hingga meringkus para pelaku. ant

 

 

Tags: AKBP Zaenal ArifinKasubdit 2 Ditresnarkoba Polda KalselKurir Sabu
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper