
BATULICIN – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan satu bukan tanaman atau Karisoprodol seberat 70,5 kg asal Banjarmasin.
Kasat Narkoba Polres Tanah Bumbu Iptu Anang Setyawan mengatakan, peredaran narkotika tersebut berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa pada Sabtu (13/1), ada pengiriman obat-obatan jenis Zenith atau Carnophen.
“Obat-obatan itu berasal dari Banjarmasin dan akan di kirim ke Kabupaten Kotabaru melalui jalan darat menggunakan truk,” katanya, Rabu (17/1).
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi tersebut pihaknya menerjunkan anggota intelijen dan anggota buru sergap (buser) di beberapa titik akses menuju Kabupaten Kotabaru untuk penyelidikan.
Sekitar pukul 23.15 Wita, salah satu anggota satuan resere narkoba yang melakukan penyelidikan di Jl Pelabuhan Ferry, Kelurahan Batulicin, mencurigai satu orang berinisial HA (35) asal Kotabaru.
Saat dilakukan penggeledahan, anggota polisi mendapati 120.000 butir obat berwarna putih yang mengandung narkotika jenis Karisoprodol di bungkus plastik seberat 69,6 kg.
Kemudian, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan, dan mengetahui pelaku HA memiliki jaringan lain sebagai pengedar di wilayah Kotabaru.
Berdasarkan informasi tersebut, pada Minggu (14/1) sekitar pukul 03.30 Wita petugas berhasil menangkap HM (34) asal Kotabaru, dengan barang bukti 1.700 butir atau 986 gram narkotika jenis karisoprodol.
“Kini kedua pelaku kami tetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Ia menyebutkan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan satu, di pidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar. ant

