
Memasuki tahun baru 2024 , semua orang berharap kebaikan akan diraih di tahun ini. dari berbagai segi, baik perpolitikkan, kesehatan , pendidikan dan perekonomian. Namun belum lagi harapan – harapan tersebut terwujud telah nampak ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masal didepan mata.
Sebelumnya dipenghujung tahun 2023 pada tanggal 29 Desember 2023 ada tujuh Badan usaha Negara (BUMN) yang telah dibubarkan. Wakil Mentri BUMN Kartika Wirjoatmojo mengatakan bahwa ketujuh BUMN tersebut dibubarkan karena dinilai sudah tidak “ sehat” perkembangan bisnisnya tidak berjalan baik. (12/12/2023).www.voaindonesia.com
Perusahaan survei Resume Builder bahkan memperkirakan pemutusan hubungan kerja
(PHK) massal diperkirakan akan terjadi pada tahun 2024. Ini didapatkan berdasarkan tanggapan lebih dari 900 perusahaan pada bulan ini.
Ketika ditanya mengapa perusahaan melakukan PHK, separuhnya mengatakan antisipasi resesi adalah alasannya. Sementara itu, lebih sedikit lagi, empat dari 10 mengatakan mereka akan memberhentikan karyawan dan mengganti pekerja dengan kecerdasan buatan (AI).
“Karena AI terus menjadi alasan PHK, luangkan waktu untuk mempelajari cara memanfaatkan AI di posisi Anda dan program AI mana yang paling berdampak pada pekerjaan Anda,” kata ahli strategi karir Resume Builder, Julia Toothacre, dikutip Newsweek, Jumat (29/12/2023).www.cnbcindonesia.com
Sebab Badai PHK
Berbagai alasan mengiringi PHK masal ini selain perusahaan yang tidak”sehat”, adanya resesi, mengganti pekerja dengan AI, kinerja yang
buruk, serbuan produk impor, perlambatan ekonomi, menjaga agar perusahaan tidak merugi dan sebagainya Lalu Bagaimana Nasib Pekerja ?
Setelah badai PHK, pekerja yang kehilangan pekerjaan tentu tidak lagi memiliki pemasukan yang pasti. Mereka akan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Apalagi ditambah kondisi saat ini, harga-harga kebutuhan pokok naik, kesehatan dan pendidikan juga harus mengeluarkan uang sehingga dapat dipastikan masyarakat akan kelimpungan.
Lagi- lagi Rakyat menjadi korban, sedangkan para pemilik modal yang menguasai beberapa atau sebagian besar usaha – usaha yang ada di negeri ini aman sejahtera. Semua ini adalah dampak sistem ekonomi kapitalis yang diterapkan di dunia yang menggunakan paradigma “yang kuat dialah yang menang”. Juga adanya egoisme pengusaha yang lebih mengutamakan keselamatan perusahaannya dan tidak peduli dengan nasib pekerja
Di sisi lain Negara justru tidak berperan sebagai pelindung rakyat, salah satunya tidak
menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai. Ditambah lagi penguasa yang ada mendukung oligarki. Setiap kebijakan diambil untuk memuluskan kepentingan mereka. Pemegang kebijakan tidak lagi memperhatikan kebutuhan rakyat. Mereka juga tidak mampu melindungi pekerja dari PHK karena ketentuan sistem kapitalisme.
Jadi, tidak heran jika banyak pihak menganggap pemegang kebijakan terlihat tunduk pada oligarki. Dari kebijakan yang diambil saja, terlihat bahwa mereka hanya sebagai fasilitator (penghubung antara pekerja dan pemberi kerja).
Sistem kapitalisme dengan ide kebebasannya juga membuat oligarki bebas dalam kepemilikan. Sehingga tak ada batasan tentang hak – hak kepemilikan. Seperti Pengelolaan SDA yang itu milik umum dapat dikuasai oleh asing dan oligarki. Hal ini tentu mengurangi peluang terciptanya lapangan pekerjaan bagi rakyat.
Dengan dalih investasi, pihak asing , swasta atau individu menjadi pemilik dan rakyat hanya sebagai buruh.
Jaminan Islam bagi Pekerja
Dalam islam kepemilikan terbagi menjadi Tiga. Yaitu kepemilikan umum, kepemilikan negara dan kepemilikan individu. Maka berkerja adalah salah satu sebab – sebab kepemilikan. Karena bekerja itulah individu bisa memiliki sesuatu.
Dalam masalah pekerjaan, maka diatur secara rinci. Pekerja dan pemberi kerja diikat dalam akad ijarah. Perjanjian keduanya harus saling menguntungkan. Tidak boleh ada yang melakukan kezaliman. Pengusaha akan mendapatkan keuntungan dari kerja yang dilakukan pekerja dan sebaliknya, buruh akan mendapatkan imbalan dari hasil kerjanya.
Negara akan memberi kebebasan rakyat mengelola hartanya asalkan dengan cara yang halal.
Dengan sistem Islam, kepemilikan Umum
berupa SDA yang melimpah ruah yang tak terbatas jumlahnya akan dikelola oleh negara untuk rakyat. Maka tidak boleh diserahkan kepada pihak Asing, swasta atau individu. Pengelolaan SDA ini akan menjadi sumber kekayaan negara yang dipergunakan untuk kebutuhan rakyat, seperri kesehatan, pendidikan, sarana umum dan lainnya
Ditambah kekayaan negara yang berasal dari jizyah, fa’i, kharaj, ghanimah, harta tidak bertuan, dan lainnya juga akan dipakai untuk memenuhi kebutuhan negara.
Dengan pemenuhan di atas, maka rakyat tidak lagi perlu memikirkan bagaimana membiayai pendidikan dan kesehatan. Mereka bisa berkonsentrasi pada pemenuhan sandang, pangan, dan papan. Walau demikian, jika masih ada yang hidup kekurangan, Islam menetapkan zakat bagi yang mampu. Zakat itu dikelola negara untuk diberikan kepada delapan golongan yang membutuhkan. Dengan begitu masyarakat akan terpenuhi kebutuhannya, di samping itu mereka juga mendapat jaminan
kerja dari negara.
Apabila hal di atas dapat dilaksanakan secara sempurna, maka kemiskinan secara berangsur akan hilang. Masyarakat pun akan aman dari PHK massal. Bahkan bisa jadi, mereka yang awalnya menerima zakat, lama kelamaan tidak akan menerima karena sudah merasa cukup. Kondisi ini pernah terjadi di masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz.
Sayangnya, konsep seperti di atas tidak bisa dijalankan dalam sistem kapitalisme. Konsep pekerja dan pengusaha ini hanya akan berjalan jika ada sistem Islam. Pemerintah dengan sistem pemerintahan Islam (Khilafah) akan menerapkan konsep ijarah. Selain itu, ia pun tidak akan mengeluarkan UU yang merugikan pekerja seperti UU Omnibus Law.
Nyatalah sistem kapitalisme ini rusak dan merusak baik kehidupan, alam dan manusia. Hanya dengan sistem islamlah kita akan mulia dan sejaterah. Wallahu’alam.