Senin, Agustus 25, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Sejumlah Anggota SP-KEP Mengadu ke Disnaker

by Mata Banua
11 Januari 2024
in Indonesiana, Tanah Bumbu
0
D:\2024\Januari 2024\12 Januari 2024\2\2\New Folder\Sejumlah Anggota SP-KEP Mengadu ke Disnaker.jpg
SERIKAT buruh berfoto bersama usai melakukan wawancara dengan awak media, Kamis (11/1).( (Foto:mb/wan)

 

PARINGIN – Serikat Pekerja Kimia Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (SP-KEP) Tabalong PT SIS menyambangi Balai Pengawan Ketenagakerjaan Daerah Wilayah III Disnaker, Kamis (11/1).

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\24 Agustus 2025\hal 3\hal 3\a.jpg

Bupati Andi Rudi Latif Lantik Yulian Herawati sebagai Sekda Tanah Bumbu

24 Agustus 2025

Polda dan Tokoh Agama HSS Ajak Masyarakat Perangi Judi Online

24 Agustus 2025
Load More

Hal itu dilakukan terkait adanya Surat Peringatan (SP) 1 yang diberikan oleh pihak perusahaan karena mereka mengambil hak libur pada Tahun Baru 2024 lalu, sehingga sebanyak 20 anggota SP-KEP meminta permasalahan ini dapat ditindaklanjuti berdasarkan peraturan atau regulasi yang berlaku dari pihak disnaker.

“Sebelumnya kami sudah biasa mengambil hak libur di tahun baru masehi, dan tidak pernah menjadi masalah atau dipermasalahkan,” kata Ketua SP-KEP Muhammad Riyadi.

Ia menyebutkan, hal ini baru pertama kali terjadi selama 14 tahun ia bekerja. Namun memang sebelum itu ia mengakui memang ada internal memo berupa imbauan untuk karyawan agar tetap masuk bekerja pada 1 Januari 2024.

Namun, lanjut Riyadi, di keterangan itu hanya berisi jika karyawan tidak masuk pada hari itu maka tidak akan mendapatkan bayaran lembur, bukan diberikan SP 1.

Kemudian, pada 31 Desember 2023 juga ada surat perintah kerja yang menginstruksikan karyawan tetap bekerja pada 1 Januari 2024.

“Dalam setahun ada lima kali libur nasional, yakni tahun baru masehi, idul fitri, idul adha, natal, dan 17 Agustus, biasanya tidak pernah diberikan SP kalau karyawan tidak masuk,” jelasnya.

Menurutnya, pemberian SP tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga mereka terang-terangan menolak.

Riyadi berharap permasalahan ini dapat di tengahi pihak Disnaker Provinsi Kalimantan Selatan, dan pemberian SP bisa di cabut oleh pihak perusahaan.

Sebelumnya, pihaknya juga sudah menjalin komunikasi ke pihak perusahaan, namun belum mendapatkan tanggapan.

“Kami selalu berkoordinasi agar bagaimana caranya permasalahan ini cepat selesai. Mungkin pihak perusahaan juga menunggu undangan dari balai atau disnaker provinsi,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Pengawasan Norma Kerja pada Senin (8/1) lalu mengatakan kalau pihaknya telah menerima surat terkait permasahan tersebut.

Selanjutnya pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan melakukan pemanggilan terhadap para pihak dalam beberapa minggu ke depannya. “Arahan dari pimpinan kami akan dijadwalkan penganggilan kedua belah pihak,” ujarnya. wan

 

 

Tags: DisnakerPT SISSP-KEP
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA