
Berdasarkan pemberitaan berbagai sumber media, puncak peringatan haul K.H. Muhammad Zaini bin Abdul Ghani Al Banjari (Guru Sekumpul) yang ke-19 kemungkinan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Januari 2024 atau 21 Januari 2024. Tanggal tersebut diambil berdasarkan patokan wafatnya Guru Sekumpul pada tanggalan Hijriah yaitu pada tanggal 5 Rajab. Pada 1445 Hijriah ini bertepatan dengan tanggal 17 Januari 2024 sehingga pelaksanaan haul bisa dimajukan ke hari ahad sebelumnya atau dimajukan ke hari ahad setelahnya. Hari ahad (malam senin) adalah hari rutinan amaliyah dan pembacaan maulid simtudduror yang digelar rutin di Musholla Arraudhah Sekumpul.
Guru Sekumpul adalah ulama kharismatik yang masyhur tidak hanya dikalangan “urang banjar” tetapi juga dikenal di nusantara dan bahkan dipenjuru dunia. Tak heran jika haul beliau dihadiri oleh banyak umat islam yang berasal dari berbagai penjuru Indonesia bahkan penjuru dunia. Tak jarang dijumpai ulama-ulama yang berasal dari negara timur tengah seperti Saudi Arabia, Yaman, dan lain sebagainya. Termasuk juga kalangan umat islam yang berasal dari berbagai provinsi yang ada di Indonesia seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Pulau Sumatera dan lain sebagainya. Singkatnya, jamaah haul Guru Sekumpul setiap tahun semakin bertambah “membludak” tak terbendung. Kehadiran mereka tak lain hanya ingin mengharap barokah dari sang guru serta mengingat dan mengenang dari perjalanan ulama besar yang pernah ada di tanah serambi mekkah Martapura.
Amanah Sang Guru
Kehadiran banyaknya jamaah haul Guru Sekumpul tentu menjadi keunikan tersendiri yang boleh jadi oleh sebagian pihak dapat dimanfaatkan untuk menjadi sebuah komoditas politik. Apalagi momentum haul tahun ini bertepatan dengan pelaksanaan pemilu 2024 yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang yang jaraknya tidak begitu jauh dengan pelaksanaan haul yaitu hanya terpaut sekitar satu bulan.
Dari berbagai sumber media, panitia haul menginginkan agar momentum haul tidak digunakan untuk kepentingan politik tertentu yang dapat merusak kekhusyukan pelaksanaan haul. Sikap panitia haul ini tentu memiliki sandaran yang jelas yaitu tidak lain adalah amanah sang guru yang berpesan bahwa beliau tidak ingin sekumpul menjadi tempat kampanye kepentingan politik tertentu. Sekumpul adalah tempat belajar dan mengajar ilmu agama untuk menuntun umat kejalan yang lebih baik. Hal ini lah yang di ingin dijaga oleh ahli waris sebagaimana yang disampaikan pada surat pemberitahuan yang ditayangkan setelah pelaksanaan haul tahun lalu : “Kami pihak ahli waris akan selalu berusaha dan terus menjaga kemurnian acara dan kegiatannya agar tidak tercampur oleh hal-hal lain. Sesuai yang ayahanda kami inginkan”.
Tanpa bermaksud membanding-bandingkan dengan pelaksanaan haul ulama di tempat lain, seringkali haul di tempat lain disisipi dengan sambutan oleh tokoh politik tertentu. Tentu susunan acara yang demikian tidak salah karena semua tempat punya cara, tradisi bahkan sikap yang berbeda-beda dalam pelaksanaan haul. Namun, kita harus menghargai apa yang sudah menjadi keyakinan, cara dan tradisi yang ada di Sekumpul. Prosesi haul yang selipi dengan sambutan-sambutan tokoh politik tidak berlaku di Sekumpul, karena di Sekumpul tidak membeda-bedakan jamaah yang hadir. Bahkan tak ada sedikitpun sepatah dua patah kata sambutan yang disampaikan dalam pelaksanaan haul. Prosesi haul tidak berbeda dengan kegiatan rutin malam senin di Sekumpul yang ditambahkan dengan tahlil dan do’a.
Sikap dan keyakinan panitia dan ahli waris untuk menjaga tradisi yang ada di Sekumpul tentu tidak mungkin dapat terlaksana dengan maksimal jika tidak didukung oleh semua kalangan termasuk juga pemerintah dan tokoh-tokoh politik. Pemilu memang memerlukan cara untuk mendulang banyak suara untuk keterpilihan seseorang menduduki jabatan politik tertentu. Tetapi, sikap menahan hasrat politik untuk menjaga amanah sang guru adalah tindakan yang amat bijak dan beretika. Karena itu, diperlukan kesadaran yang tinggi oleh semua kalangan untuk tidak memanfaatkan momentum haul untuk kepentingan politik tertentu.
Momentum Haul dan Kampanye
Gelaran pesta demokrasi pada Tahun 2024 kini telah memasuki tahapan Kampanye. Para calon baik dari level Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota telah melakukan kampanye yang dilakukan dengan berbagai cara seperti kampanye tatap muka dan pemasangan atribut kampanye. Salah satu bentuk atribut kampanye adalah baliho-baliho yang seringkali dipasang di berbagai tempat. Tujuannya adalah tidak lain agar pemilih mengenal sang calon yang pada akhirnya dapat memilih di bilik suara. Cara dan metode kampanye telah diatur di berbagai peraturan perundang-undangan kepemiluan baik di level UU maupun pada level PKPU dan Perbawaslu.
Secara normatif peraturan perundang-undangan telah mengatur sedemikian rupa agar kampanye tidak menabrak kepentingan umum sehingga merusak tatanan kehidupan bermasyarakat. Hal yang boleh dilakukan dan hal yang tidak boleh dilakukan secara rigid telah diatur bahkan telah tersosialisasi dengan baik kepada partai politik dan peserta pemilu. Begitu pula jika ada yang melanggar ketentuan tersebut, UU telah memberikan kewenangan kepada institusi Bawaslu sebagai lembaga yang mengawasi bahkan menindak pelanggaran dan kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaan pemilu. Singkatnya, perangkat hukumnya sudah jelas.
Namun, muncul kondisi dan situasi yang dilematis mungkin bagi penyelenggara pemilu dalam hal ini adalah Bawaslu. Di satu sisi, bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk melarang bahkan menindak peserta pemilu yang berkampanye atau setidak-tidaknya memasang baliho sebagai atribut kampanye yang memanfaatkan momentum haul Guru Sekumpul. Seperti misalnya ucapan selamat datang kepada Jamaah Haul Guru Sekumpul yang selipi dengan tokoh politik atau partai politik tertentu. Contoh lain misalnya, apakah mungkin Bawaslu dapat menurunkan baliho-baliho caleg atau capres yang ada berada di sekitaran pelaksanaan Haul Guru Sekumpul yaitu di Martapura dan Banjarbaru ?. Secara normatif, tentu Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menindak hal tersebut. Namun, Bawaslu dengan berkoordinasi dengan KPU dan Pemerintah Daerah dan panitia haul dapat memberikan himbauan agar peserta pemilu dapat turut serta menjaga kemurnian pelaksanaan haul.
Dalam kondisi yang demikian, seluruh elemen masyarakat termasuk partai politik dan peserta pemilu hendaknya memiliki kesadaran menjunjung etika yang tinggi. Sekalipun aturan hukum tidak melarang, tetapi ada tradisi di masyarakat dan keyakinan ahli waris Guru Sekumpul yang harus dijaga serta didukung secara maksimal. Karena itu, sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan terhadap ajaran sang guru, mestinya dengan penuh kesadaran para tokoh politik dengan sukarela melakukan hal-hal yang ditujukan untuk menjaga amanah sang guru. Termasuk pula, jika ada keinginan agar lingkungan Sekumpul bebas dari atribut kampanye seperti baliho. Maka dengan sukarela, para peserta pemilu dapat menurunkannya untuk sementara waktu. Hak memilih dan dipilih bagi warga negara harus dijunjung tinggi, tetapi pemenuhan hak tersebut harus pula dilaksanakan secara beretika dan menjunjung tinggi keyakinan dan tradisi yang berlaku di masyarakat.

