
BANJARMASIN – Satu anggota Satuan Lindungan Masyarakat (Satlinmas) di bawah binaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin dikenakan hukuman atau skorsing hingga satu bulan lamanya. Oknum tersebut berinisial IM, yang bertugas di pos linmas kawasan RTH Kamboja.
Hukuman skorsing dijatuhkan kepada IM lantaran oknum tersebut dianggap melanggar kode etik linmas, serta tak menindaklanjuti laporan masyarakat dengan baik.
Kejadian IM ini sempat viral di medsos, lantaran pelapor yang terdiri tiga perempuan merasa syok dengan kata-kata yang dilontarkan oknum linmas tersebut. Kata-kata oknum tersebut juga menyinggung dan tidak nyaman.
Kasatpol PP Banjarmasin Ahmad Muzaiyin mengatakan, oknum itu telah meminta maaf kepada tiga pelapor tersebut. Namun sanksi skorsing tersebut akan menjadi pelajaran bagi IM dan anggota linmas lainnya, agar dapat menjaga kode etik dan etitude ketika menerima laporan langsung dari masyarakat.
“Oknum tersebut juga kami beri hukuman skorsing selama sebulan sebagai peringatan dan oknum juga harus menjalani pembinaan arahan lanjutan,” ujar Muzaiyin, Rabu (10/1).
Ia pun berterima kasih atas perhatian dan laporan masyarakat atas ketidaknyamanan pelayanan linmas di lapangan. “Kejadian ini sebagai perbaikan dan pembenahan secara berkelanjutan terhadap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,” katanya.
Adapun kronologis kejadian tersebut bermula pada Rabu (3/1), dimana pelapor menemui oknum IM untuk melaporkan kejadian tak senonoh yakni ada pasangan berciuman di tempat umum atau di RTH Kamboja.
Laporan itu malah disambut dengan kata-kata tak sopan, sehingga tiga perempuan ini yang di antaranya merekam hal itu, men-tag-nya di IG Satpol PP hingga viral.
Sebelum menjatuhi hukuman, Satpol PP melakukan penelusuran langsung terhadap oknum yang dimaksud, dan oknum itu juga mengakui kesalahannya. via