
BANJARMASIN – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin Yusrinsyah memvonis terdakwa Muliadi selaku eks Kepala Desa (Kades) Sawaja, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, dengan hukuman 15 bulan penjara terkait perkara korupsi anggaran belanja modal 2019-2021.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Muliadi selama satu tahun dan tiga bulan,” kata Yusrinsyah saat membacakan putusan di pengadilan setempat, Senin.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan jika denda tidak di bayar maka diberikan hukuman pengganti selama dua bulan.
Dalam putusannya, hakim mengenakan terdakwa dengan dakwaan subsider sebagaimana Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dan di tambahkan dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk menanggapi selama tujuh hari ke depan, apakah akan banding atau menerimanya.
Putusan ini sama dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa 15 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Berdasarkan perhitungan, total kerugian negara yang muncul dalam perkara korupsi di Desa Sawaja ini sebesar Rp 188 juta.
Dalam proses penyidikan, terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 188 juta tersebut ke jaksa. ant