Rabu, Agustus 20, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Eks Kades Sawaja Divonis 15 Bulan Penjara

by Mata Banua
9 Januari 2024
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2024\Januari 2024\10 Januari 2024\2\2\New Folder\foto 3.jpg
PENGADILAN Tipikor Banjarmasin saat menggelar sidang putusan perkara korupsi dengan eks Kades Sawaja secara virtual, Senin (8/1).(foto:mb.ant)

 

BANJARMASIN – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin Yusrinsyah memvonis terdakwa Muliadi selaku eks Kepala Desa (Kades) Sawaja, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, dengan hukuman 15 bulan penjara terkait perkara korupsi anggaran belanja modal 2019-2021.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\20 Agustus 2025\5\hal 5\H Edy Wibowo.jpg

BPKPAD Hitung Pajak dan Tunggakan Gerai Mie Gacoan

19 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\20 Agustus 2025\5\hal 5\Prosesi pelantikan dan penandatangan tugas dan kewajiban Bunda PAUD.jpg

Bunda PAUD se-Kota Banjarmasin Dilantik

19 Agustus 2025
Load More

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Muliadi selama satu tahun dan tiga bulan,” kata Yusrinsyah saat membacakan putusan di pengadilan setempat, Senin.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan jika denda tidak di bayar maka diberikan hukuman pengganti selama dua bulan.

Dalam putusannya, hakim mengenakan terdakwa dengan dakwaan subsider sebagaimana Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dan di tambahkan dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk menanggapi selama tujuh hari ke depan, apakah akan banding atau menerimanya.

Putusan ini sama dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa 15 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Berdasarkan perhitungan, total kerugian negara yang muncul dalam perkara korupsi di Desa Sawaja ini sebesar Rp 188 juta.

Dalam proses penyidikan, terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 188 juta tersebut ke jaksa. ant

 

Tags: Kades SawajaKetua Majelis HakimYusrinsyah
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA