Senin, Juli 14, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kasus Perundungan Anak Diselesaikan Lewat Diversi

by Mata Banua
7 Januari 2024
in Hulu Sungai Selatan, Indonesiana
0
D:\2024\Januari 2024\8 Januari 2024\2\2\New Folder\Kasus Perundungan Anak Diselesaikan Lewat Diversi.jpg
POLRES HSS saat menggelar konferensi pers terkait penyelesaian perkara perundungan anak melalui diversi di Kandangan, Jumat (5/1).(foto:mb/ant)

 

KANDANGAN – Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) menyelesaikan kasus perundungan anak secara damai atau kekeluargaan melalui proses diversi.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\14 Juli 2025\2\Meriahkan Harlah, DPW PKB Gelar Donor Darah.jpg

Meriahkan Harlah, DPW PKB Gelar Donor Darah

13 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\14 Juli 2025\2\cew.jpg

Taufik: Masyarakat Penting Tahu Produk Hukum Daerah

13 Juli 2025
Load More

Kepala Satuan Reskrim Polres HSS AKP Widodo Saputro mengatakan, perkara perundungan anak dilakukan melalui mediasi dan diselesaikan secara diversi. “Alhamdulillah kami sudah memediasi perkara ini berdasarkan aturan perundang-undangan,” katanya, Jumat (5/1).

Ia menjelaskan, proses penyidikan dilakukan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres HSS terkait dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi pada Minggu (31/12).

Kasus perundungan anak menerapkan Pasal 7 Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Berdasarkan undang undang, proses penyidikan kasus tersebut mewajibkan melakukan diversi karena pelaku masih di bawah umur.

“Kesepakatan berdamai melalui diversi tercapai sesuai kesepakatan perdamaian dari terlapor maupun pelapor,” jelasnya.

Penanganan secara diversi melibatkan instansi terkait, antara lain Unit PPA Satreskrim Polres HSS, Badan Pemasyarakatan (Bapas) Hulu Sungai Utara (HSU), pekerja sosial, dan penasihat hukum.

Persyaratan untuk pelaksanaan diversi juga telah lengkap, antara lain kesepakatan pihak terlapor dan pelapor saling memaafkan terkait perundungan anak tersebut.

“Kita telah memohonkan penetapan penyitaan (tap sita) kepada Pengadilan Negeri (PN) Kandangan pada siang hari setelah kesepakatan damai, kita buatkan administrasi dan akan kita serahkan kembali ke pengadilan,” ujarnya.

Menurutnya, tap sita dilanjutkan dengan sidang tertutup di PN Kandangan, yang selanjutnya perkara tersebut dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan  (SP3).

Penyidik Polres HSS juga akan mengembalikan barang bukti yang berkaitan dengan penanganan perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Diketahui, perkara perundungan anak tersebut bermotifkan rebutan kekasih antara pelaku dengan korban yang masih berstatus pelajar SMP. Korban dan para pelaku yang ada di video tersebut diketahui merupakan teman yang bergabung pada satu grup media sosial.

Kemudian, terjadi percekcokan di grup media sosial itu hingga para pelaku dan korban janjian bertemu di salah satu stadion olahraga di Kabupaten HSS, dan pertemuan tersebut berujung perundungan terhadap korban. ant

 

 

Tags: AKP Widodo SaputroKasus Perundungan AnakKepala Satuan Reskrim Polres HSS
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA