
BATOLA – Setiap anak yang masih dalam asuhan orang tua, wali atau pihak lainnya mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminasi dan eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekarasan dan penganiayaan.
Hal itu disampaikan saat anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH MH melakukan sosialisasi tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Rumah Ketua RT 23, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Sabtu (06/01).
“Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan, antara lain diatur dalam Undang-undang tentang KDRT No.23 tahun 2004. Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak perubahan ats Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 serta Perda Provinsi Kalselo Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” jelas Karlie.
Politisi Senior Partai Golkar ini menjelaskan sedangkan yang dimaksud Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat PPA adalah upaya penanganan untuk melindungi dan memenuhi hak perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya.
Pada kesempatan itu dijelaskan juga tentang pengertian anak, perlindungan anak, keluarga serta yang dimaksud dengan orang tua berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dia menjelaskan, yang dimaksud anak adalah seseorng yang belum berusia 18 tahun, termasuk pula yang masih berada dalam kandungan.”Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup. Tumbuh, berklembvang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perklindungan dan kekerasan dan diskriminasi,” bebernya.
Dalam kegiatan Sosialisasi ini dihadirkan narasumber Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Barito Kuala Ir H Subiyarnowo yang antara lain menjelaskan bahwa UPTD PPA yang dipimpinnya berfungsi menyelenggarakan layanan pengaduan masuyarakat, pengjakauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban.
“Visi UPTD PA adalah terwujudnya perempuan dan anak di Kabupaten Batola sebagai warga negara yang bermatabat dan terhormat sesuai hak azasi manusia,” jelasnya.
Sedangkan misi UPTD PPA Kabupaten Barito Kuala memberikan layanan masalah tindak kekerasan terhadap peremouan dan anak. Membangun Gerakan bersama untuk mencegah/menghapus kekerasan dan traffieking terhadap perempuan dan anak. Serta menjadikan UPTD PPA sebagai basis pemberdayaan perempuan dan anak secara prefentif, kreatif, rehabilitative dan pronotif.
“Setiap anak selama diasuh orang tua, wali atau pihak laimn yan bertanggung jawab, berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan dan penganiayaan,” jelas Subiyarnowo.
Kegiatan ssialisasi yang dihadiri Suwondo, Ketua RT 23 Kelurahan Handil Bakti, sejumlah tokoh masyarakat, perwakilan organisasi kemasyarakatan, serta masyarakat umum yang Sebagian besar terdiri dari kaum perempuan.rds