
KANDANGAN – Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) mengungkap motif kasus perundungan anak yang terjadi pada Desember 2023, yakni karena rebutan kekasih.
“Jadi pada Desember 2023 lalu ada video viral perundungan terhadap seorang anak yang dilakukan anak-anak juga,” ujar Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu, Rabu (3/1).
Ia menjelaskan, awalnya Polres HSS menerima informasi laporan perundungan anak di Polsek Daha Selatan pada 2 Januari 2024, kemudian ditindaklanjuti melalui penerbitan surat penyidikan.
Berdasarkan surat penyidikan, Polres HSS memanggil dan melakukan pendampingan untuk wawancara remaja yang terlibat pada perundungan tersebut.
“Bahwa dari hasil interview terhadap para saksi, di dapatkan fakta dari keterangan para saksi bahwa perundungan di HSS ini tidak seperti di tempat lain,” ungkapnya.
Kasus perundungan remaja tersebut bermotifkan cemburu akibat rebutan kekasih antara dua pelaku. Korban dan para pelaku yang ada di video tersebut ini diketahui merupakan teman yang bergabung pada satu grup media sosial.
Kemudian, terjadi percekcokan di grup media sosial itu hingga para pelaku dan korban janjian bertemu di salah satu stadion olahraga di Kabupaten HSS.
“Janjian berkelahi yang disampaikan pelaku di tanggapi korban dengan menyatakan oke, dan kemudian mereka bertemu di TKP sebagaimana video viral yang beredar itu,” terangnya.
Menurutnya, dari hasil interview para saksi yang terlibat dalam kasus perundungan sesuai dengan video viral, maka polisi telah mengidentifikasi satu korban dan dua pelaku yang telah ditetapkan tersangka.
Pihaknya telah mengambil hasil visum terhadap korban, dan dinyatakan tidak ditemukan tanda-tanda bekas kekerasan.
Adapun barang bukti yang telah disita dan di amankan, antara lain satu lembar baju kaos putih polos, satu lembar celana warna hitam, satu lembar kerudung warna hitam, dan dua telepon seluler. “Barang-barang ini kita lakukan penyitaan dan untuk kepentingan pendalaman perkara,” ujarnya.
Sementara untuk beberapa anak yang juga terlihat dalam video viral itu merupakan anggota atau teman dari pelaku dan korban yang ada di grup media sosial.
“Peran yang lain tidak ada, mereka ada karena perkelahian telah diumumkan melalui grup. Teman-temannya ingin melihat atau menyaksikan saja,” ungkap Leo.
Penyidik Polres HSS menangani perkara ini sesuai peraturan perundang-undangan Pasal 7 ayat (1) dan (2), Pasal 8 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
Sementara ini, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan di jerat dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana tiga tahun enam bulan.
UU tersebut berisi tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ant