Sabtu, Juli 12, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polres HSS Ungkap Kasus Perundungan Anak

by Mata Banua
3 Januari 2024
in Hulu Sungai Selatan, Indonesiana
0
D:\2024\Januari 2024\4 Januari 2024\2\2\New Folder\Polres HSS Ungkap Kasus Perundungan Anak.jpg
KAPOLRES HSS AKBP Leo Martin Pasaribu saat menggelar konferensi pers terkait perundungan anak di Kandangan, Rabu (3/1).(foto: mb/ant)

 

KANDANGAN – Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) mengungkap motif kasus perundungan anak yang terjadi pada Desember 2023, yakni karena rebutan kekasih.

Artikel Lainnya

Disnakertrans Gelar Uji Kompetensi Tata Boga Perdana

Disnakertrans Gelar Uji Kompetensi Tata Boga Perdana

11 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\2\222\New Folder\Bupati HST Terima Penghargaan dari KSAD.jpg

Bupati HST Terima Penghargaan dari KSAD

10 Juli 2025
Load More

“Jadi pada Desember 2023 lalu ada video viral pe­run­dungan terhadap seorang anak yang dilakukan anak-anak juga,” ujar Kapolres HSS ­AKBP Leo Martin Pasaribu, Rabu (3/1).

Ia menjelaskan, awalnya Polres HSS menerima informasi laporan perundungan anak di Polsek Daha Selatan pada 2 Januari 2024, kemudian ditindaklanjuti melalui pener­bitan surat penyidikan.

Berdasarkan surat pen­yid­i­k­an, Polres HSS memanggil dan melakukan pendampingan untuk wawancara remaja yang terlibat pada perundungan tersebut.

“Bahwa dari hasil inter­view terhadap para saksi, di dapatkan fakta dari keterangan para saksi bahwa perundungan di HSS ini tidak seperti di tempat lain,” ungkapnya.

Kasus perundungan remaja tersebut bermotifkan cemburu akibat rebutan kekasih antara dua pelaku. Korban dan para pelaku yang ada di video tersebut ini diketahui me­ru­pa­kan teman yang bergabung pada satu grup media sosial.

Kemudian, terjadi per­ce­k­co­kan di grup media sosial itu hingga para pelaku dan korban janjian bertemu di salah satu stadion olahraga di Kabupaten HSS.

“Janjian berkelahi yang disampaikan pelaku di tanggapi korban dengan menyatakan oke, dan kemudian mereka bertemu di TKP sebagaimana video viral yang beredar itu,” terangnya.

Menurutnya, dari ha­sil­ interview para saksi yang terlibat dalam kasus pe­run­dungan sesuai dengan video viral, maka polisi telah mengidentifikasi satu korban dan dua pelaku yang telah ditetapkan tersangka.

Pihaknya telah mengambil hasil visum terhadap korban, dan dinyatakan tidak dit­e­mu­kan tanda-tanda be­kas ­kekerasan.

Adapun barang bukti yang telah disita dan di amankan, antara lain satu lembar baju kaos putih polos, satu lembar celana warna hitam, satu lembar kerudung warna hitam, dan dua telepon seluler. “Barang-barang ini kita lakukan penyitaan dan untuk kepentingan pen­da­la­man perkara,” ujarnya.

Sementara untuk beberapa anak yang juga terlihat dalam video viral itu merupakan anggota atau teman dari pelaku dan korban yang ada di grup media sosial.

“Peran yang lain tidak ada, mereka ada karena perkelahian telah diumumkan melalui grup. Teman-temannya ingin melihat atau menyaksikan saja,” ungkap Leo.

Penyidik Polres HSS men­an­gani perkara ini sesuai peraturan perundang-undangan Pasal 7 ayat (1) dan (2), Pasal 8 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

Sementara ini, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan di jerat dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana tiga tahun enam bulan.

UU tersebut berisi tentang penetapan Peraturan Pe­me­rin­tah pengganti Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ant

 

Tags: AKBP Leo Martin PasaribuKapolres HSSperundungan anakPolres HSS
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA