KAPOLRES HSS AKBP Leo Martin Pasaribu menyampaikan pihaknya melakukan penanganan perkara perundungan anak sesuai dengan ketentuan yang mengatur sistem peradilan anak.
“Sebagaimana di atur dalam peraturan perundang-undangan Pasal 7 ayat 1 dan 2, Pasal 8 UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” katanya, Rabu (3/1).
Oleh karenanya, maka para penyidik di jajaran Polres HSS juga mengupayakan diversi dengan melibatkan instansi terkait. Leo menjelaskan, istilah diversi saat ini di kenal seperti Restorasi Justice (RJ), tapi karena kasusnya anak-anak di sebut diversi.
Diversi sendiri adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Untuk upaya diversi sendiri, pihaknya akan melakukan pendekatan baik secara sosial maupun dengan teknik pendalaman perkaranya.
Menurutnya, hal ini dilakukan supaya terhadap anak tersebut tidak terhalang untuk pendidikan, dan berharap para orangtua dapat tergerak hatinya mewujudkan diversi.
“Sehingga nantinya bisa tercipta situasi damai dan nyaman bagi mereka semua, dengan tidak mengurangi makna bahwa perbuatan yang telah dilakukan ini salah,” terangnya.
Itulah mengapa penyelidikan perkara dilakukan supaya tidak terjadi lagi terhadap anak-anak HSS yang lain, dan menjadi pelajaran bagi semua pihak yakni para orangtua, khususnya anak-anak yang beranjak dewasa.
Walaupun dalam perkara status para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihaknya juga memperhatikan masa depan anak-anak yang masih panjang.
“Memang belum ada kesepakatan dari orangtua korban dan para pelaku untuk diversi, kalau ada perkembangan masalah itu akan kami sampaikan kembali,” ujarnya.
Diketahui, kondisi korban sendiri saat ini dalam keadaan sehat dan telah dilakukan interview dengan menggali kondisi psikologis oleh tenaga profesional.
Interview kepada korban dilakukan supaya mendapatkan rehabilitasi singkat, dan terlihat secara umum dalam keadaan baik-baik saja pascaperundungan yang dilakukan pelaku.
“Dari penanganan perkara ini saya juga menyampaikan kepada masyarakat terutama di media sosial untuk meluruskan pendapat bahwa kasus ini berbeda dengan daerah lain, dan tidak ke arah konflik karena adanya konflik antargeng-geng anak-anak muda,” pungkasnya. ant