Jumat, Juli 11, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kontraktor Pemugaran Langgar Al-Hinduan Terancam Denda

by Mata Banua
3 Januari 2024
in Banjarmasin, Kotaku
0

BANJARMASIN – Pemugaran langgar atau mushala bersejarah Al-Hinduan 1937, di kawasan siring Piere Tendean, masih menyisakan pekerjaan yang belum tuntas hingga akhir masa kontrak.

Seharusnya proyek pemu­garan dari Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Banjarmasin yang menelan anggaran Rp 1,4 miliar ini, selesai pada Desember 2023 lalu, dengan ketetapan kontrak pengerjaan selama 150 hari kerja.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\5\hal 5\HM. Yamin.jpg

Walikota Soroti Kinerja Perumda Pasar Baiman

10 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\5\hal 5\Wali kota Yamin menyampaikan KUA dan PPAS tahun 2025.jpg

Yamin Fokuskan Empat Kebijakan Pembangunan Tahun 2026

10 Juli 2025
Load More

Namun kenyataannya di lapangan, hingga Selasa (2/1) nampak pengerjaan masih dila­kukan oleh sejumlah pekerja yang berada di lokasi proyek.

Kepala Disbudporapar Ban­jar­masin, Puryani saat dikon­firmasi jejakrekam beralasan, bahwa pemugaran AL-Hinduan sudah memasuki tahap finishing. “Kontraknya memang sampai 29 Desember 2023,” ucapnya, usai Rapat Pari­purna di DPRD Banjarmasin, Selasa (2/1).

Dikatakannya, bahwa pen­gerjaan masih berlangsung lantaran ada permintaan dari masyarakat agar lantai diberikan keramik. “Awalnya pemasangan keramik tidak ada di dalam RAB. Tapi penyedianya (penyedia jasa/kontraktor) sanggup menyedia­kan, karena untuk keperluan mushalla,” jelasnya.

Walaupun begitu, lanjut Puryani, akhirnya nanti karena keterlambatan ini kemungkinan akan dikenakan denda, atau addendum penambahan waktu pengerjaan selama 50 hari.

Puryani juga tak menampik dengan kendala cuaca, yang membuat pengerjaan meleset dari jadwal semestinya. “Dimulainya memang di APBD Perubahan,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada kawasan tersebut direncanakan dibuat sebagai museum dan monumen cagar budaya yang memiliki nilai sejarah tinggi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina beberapa waktu lalu, ketika masa awal pengerjaan pemugaran Langgar bersejarah Al-Hinduan 1937.

Terlebih langgar atau mushalla tersebut tercatat di PBNU Pusat, di Tahun 1936 dilaksanakan Muktamar Nahd­latul Ulama (NU) ke-11.

Hasil dari Muktamar tersebut sangat monumental, dikarenakan terkait dengan prinsip-prinsip berbangsa dan bernegara. “Ter­kait dengan cita-cita negara yang akan didirikan nantinya. Ini langgar bersejarah sebetulnya. Bersejarah dalam merumuskan dasar negara,” ucapnya.

Untuk itu, Langgar Al-Hinduan perlu dilindungi dan dilestarikan nilai sejarahnya, dengan mere­habilitasi tanpa mengubah bangunan asli. “Mu­dah-mudahan dengan direnovasi ini bisa tetap melestarikan,” harapnya. jjr

 

 

Tags: APBDLanggar Al Hinduan
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA