Selasa, Agustus 19, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Paripurna Perdana 2024, Dewan Usulkan Tiga Raperda

by Mata Banua
2 Januari 2024
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2024\Januari 2024\3 Januari 2024\5\hal 5\Suasana rapat paripurna penutupan masa sidang III 2023.jpg
SUASANA rapat paripurna penutupan masa sidang III 2023 dan pembukaan masa sidang I 2024, serta penyampaian tiga raperda inisiatif DPRD Kota Banjarmasin, Selasa (2/1).(foto: mb/via)

 

BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat paripurna perihal Penutupan Masa Sidang III Tahun 2023 dan Pembukaan Masa Sidang I tahun 2024, di ruang rapat paripurna, Selasa (2/1).

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\19 Agustus 2025\5\hal 5\Pembangunan trotoar di jalan Lambung Mangkurat tanpa pelindung.jpg

Rambu Peringatan Proyek Trotoar Sering Hilang

18 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\19 Agustus 2025\5\hal 5\Salah satu permainan tradisional diikuti para ASN untuk memeriahkan.jpg

Lomba Antar SKPD, Mengenang Memori Masa Dulu

18 Agustus 2025
Load More

Kemudian, dilanjutkan si­dang Paripurna tingkat I perihal penyampaian usulan raperda ini­siatif DPRD Kota Banjarmasin.

Ada tiga raperda yang diusul­kan dewan kota yakni; 1. Perubahan peraturan daerah nomor 12 tahun 2016 tentang penyelenggaraan kegiatan usaha hiburan dan rekreasi. 2. Raperda tentang penyelenggaraan ke­arsipan, dan 3. Raperda tentang pemberian insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor.

Rapat Paripurna yang di­pimpin Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya didampingi Wakil Ketua Matnor Ali, HM Yamin dan Tugiatno itu, dihadiri Walikota Banjar­masin H Ibnu Sina bersama Wakilnya H Arifin Noor dan Setdako Banjarmasin Ikhsan Budiman serta para kepala SKPD.

Harry Wijaya menyampaikan bahwa perubahan perda nomor 12 tahun 2016 untuk pen­yederhanaan izin berusaha melalui penerapan perizinan usaha berbasis risiko.

Kemudian, kearsipan untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya. Selanjutnya, raperda pemberian insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor untuk memberikan kemudahan atau investor untuk meningkatkan pemerataan ke­giatan ekonomi dan investasi kota Banjarmasin.

Sementara, Walikota Banjar­masin Ibnu Sina memberikan apresiasi dengan kinerja dewan di awal tahun yang sudah gaspol dengan prolegdanya.

“Dampak dari Undang Un­dang Cipta Kerja perijinan dan usaha memang harus disesuaikan den­gan aturan yang ada,” katanya.

Selanjutnya raperda kearsipan yang penting serta raperda pemberian insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor. Raperda ini sebagai penataan atau pemetaan investasi mengingat kota banjar­masin merupakan pintu gerbang Kalimangan dimana investasi mulai tumbuh.

“Seperti investasi jual beli pergudangan Basirih, investasi jasa telekominikasi. Selain itu Banjarmasin mendapat man­datori atau perintah dari Presiden untuk mendukung IKN di Kalimantan Timur,” jelasnya. via

 

 

Tags: DPRD kota BanjarmasinHarry WijayaKetua DPRD Kota Banjarmasinraperda
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA