
MARTAPURA – Polres Banjar mengungkap sebanyak 725 perkara tindak pidana sepanjang 2023, mulai dari kejahatan konvensional hingga yang berimplikasi kontijensi.
Pengungkapan ratusan tindak pidana itu dilakukan Kapolres Banjar AKBP Muhammad Ifan Hariyat didampingi Wakapolres Kompol Faisal Amri Nasution, Minggu (31/12).
“Jumlah kasus tindak pidana pada 2023 sebanyak 725 kasus itu lebih banyak dibandingkan perkara tahun sebelumnya sebanyak 593 kasus,” ujar kapolres.
Ia menyebutkan, ratusan perkara tindak pidana itu terdiri atas 605 kasus kejahatan konvensional, 96 kasus pencurian dengan pemberatan, 10 kasus perihal kekayaan negara dan hasil bumi lainnya.
Selain itu, Polres Banjar juga menangani lima kasus tambang batubara ilegal yang ditertibkan, termasuk kasus yang menyedot atensi publik, yakni pembunuhan di Desa Mangkauk, Kecamatan Pengaron, Banjar.
“Kasus pembunuhan di Mangkauk berhasil di tangkap enam tersangka yang sudah menjalani proses hukum dan dua orang masih dalam pencarian, sehingga kami masih berupaya menangkap pelakunya,” jelasnya.
Ifan mengatakan, jajaran Polres Banjar sudah menangani kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan jumlah 110 perkara sepanjang 2023, atau menurun dari tahun lalu yang mencapai 146 kasus.
Ia mengungkapkan, petugas banyak menangani kasus narkotika jenis ganja, sabu dan ekstasi, dengan kasus paling menonjol keberhasilan menggagalkan distribusi paket ganja dari Medan sebanyak 1,1 kg.
“Jumlah tersangka kasus narkoba sebanyak 67 orang yang di dominasi usia produktif 20 hingga 35 tahun, baik pemakai maupun pengedar dan usia 15 hingga 17 tahun yang menjadi pengedar atau kurir,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, meski pun jumlah kasus narkotika mengalami penurunan jika dibanding tahun lalu, namun tetap menjadi perhatian. Apalagi tingkat peredaran sudah sampai pelosok dan 73 persen pelaku adalah warga Banjar. ant