Oleh: Nor Faizah Rahmi, S.Pd.I (Praktisi Pendidikan & Pemerhati Remaja)
Polisi menemukan janin bayi dibuang ke septic tank saat mengungkap praktik aborsi ilegal di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (20/12/2023). Total ada tiga janin yang berhasil diungkap polisi dari penyelidikan kasus ini. Kapolsek Kelapa Gading Maulana Mukarom mengungkapkan, selain janin di septic tank, ditemukan juga satu lainnya di dalam apartemen yang disewa kedua tersangka. ”Terus untuk perempuan yang melakukan aborsi kita bawa ke RS Polri Kramat Jati itu satu,” ujar Maulana, saat ditemui di lokasi.
Mereka juga menggunakan alat-alat tertentu dan obat-obatan keras untuk melancarkan proses aborsi ilegal terhadap para pasiennya. Tersangka kini sudah ditahan dan dijerat pasal-pasal terkait undang-undang perlindungan anak, undang-undang kesehatan, dan KUHP dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Unicef memperkirakan, sebanyak 30% pelacur perempuan di Indonesia berusia di bawah 18 tahun. Tak hanya itu, banyak mucikari yang masih berusia remaja. Aborsi hanyalah efek dari perilaku seks bebas. Sekaligus menjadi jalan pintas terhadap kehamilan tak diinginkan. Saat ini aborsi bukan lagi menjadi hal tabu di masyarakat. Bukan hanya remaja, ibu rumah tangga pun juga ada yang melakukan aborsi dengan alasan bocornya alat kontrasepsi dan alasan lainnya.
Pelaku aborsi rata-rata berusia 20 tahun atau lebih (92%). Wilayah sebaran aborsi lebih tinggi di kabupaten (60%) dibandingkan di kota (30%). Dari angka tersebut, sepertiga di kota dan setengah di kabupaten yang pernah aborsi, melakukannya ketika kehamilan pertama. Mayoritas berstatus single. Dari laporan tersebut, responden mengatakan bahwa mereka mengenal teman yang hamil di luar nikah kemudian melakukan aborsi. Kisaran usianya 15—19 tahun (5,5%) dan 20—24 tahun (9,6%).
Di Indonesia, hukum aborsi diatur dalam UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa aborsi di Indonesia tidak diizinkan, dengan pengecualian karena darurat medis yang mengancam nyawa ibu atau pun janin, serta bagi korban perkosaan. Betapa mudah dan murahnya harga nyawa. Dengan tega, para pelaku aborsi dan penikmat seks bebas tersebut menggugurkan janin tak berdosa. Buah dari rusaknya kehidupan sekuler. Dari fakta di atas, inilah di antara sebab aborsi menjadi-jadi:
Pertama, kehidupan sekuler yang menjauhkan aturan agama dari kehidupan. Gaya hidup hedonis dan permisif menuntut pemenuhan eksistensi diri tanpa batas. Kebebasan bertingkah laku menjadi pedoman hidup mereka. Berbuat sesuka hati tanpa memperhatikan halal haram. Akidah sekuler membentuk manusia-manusia minus iman. Jadilah generasi lemah identitas.
Kedua, media sekuler. Tak dimungkiri, dunia digital menjadi bagian setengah hidupnya generasi muda. Hampir setiap kehidupan mereka berkutat dengan dunia maya. Mereka konsumen terbesar dunia virtual. Jika tak bijak memanfaatkan teknologi, ia akan terjerembab dalam maksiat dan keburukan. Produk digital yang terwarnai dengan sekularisme membuat konten porno mudah diakses. Tayangan tak mendidik nyaris bebas tanpa filter.
Selain kedua faktor tersebut, peran orang tua dan negara turut memperparah kondisi generasi. Rusaknya generasi tidak terlepas dari besar kecilnya peran orang tua mendidik anak. Sebab, merekalah institusi pertama dalam membentuk generasi berkualitas. Bila orang tua abai, moral generasi tergadai. Jika pengawasan orang tua longgar, anak-anak bisa terbawa arus kerusakan. Bila orang tua lalai mendidik, anak pun mudah terpengaruh lingkungan. Minimnya perhatian keluarga mendorong anak mencari perhatian dan kasih sayang di luar.
Negara adalah pengatur dan pengambil kebijakan. Kehadirannya semestinya menjamin kualitas generasi. Ditopang sistem pendidikan yang membentuk karakter mulia. Sayangnya, sekularisme telah menjangkiti setiap individiu masyarakat. Alhasil, lahirlah masyarakat individualis. Peran negara minimalis. Negara mestinya menyaring dan mengontrol konten yang mengundang kemaksiatan. Faktanya, sekularisme justru memberi angin segar bagi pelaku industri hiburan.
Instrumen hukum tak cukup mampu menghalau maraknya kasus aborsi, pelecehan seksual ataupun prostitusi. Sebab, hukum yang dijalankan pun berasas sekuler. Sistem pendidikan gagal mencetak generasi saleh dan salihah. Sistem ekonomi kapitalis juga menyumbang perilaku kriminal. Kemiskinan mendorong kriminalitas. Kriminalitas memicu kasus pelecahan dan pemerkosaan.
Pada akhirnya, hukum membolehkan aborsi akibat pemerkosaan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 36 tahun 2009. Selain itu, ekonomi kapitalis berkontribusi terhadap aborsi sebagai bisnis haram yang menggiurkan. Selama biang masalahnya tak diberantas, klinik aborsi akan terus bermunculan.
Pemerhati masalah perempuan, keluarga, dan generasi, Dr. Arum Harjanti menyatakan aborsi jelas haram dalam pandangan Islam. Mungkin benar ada yang kemudian berupaya melegalkan aborsi dengan alasan memberikan akses aborsi yang aman yang dapat mengurangi angka kematian ibu (AKI) yang masih tinggi. “Namun, sungguh satu kejahatan besar dan tidak berperikemanusiaan bila turunnya AKI karena membiarkan remaja melakukan aborsi akibat hamil karena seks bebas,” cetusnya.
Islam mewajibkan penghormatan atas kehidupan, meski pada janin hasil perkosaan sekalipun. Pengecualian aborsi hanya pada kondisi tertentu demi menyelamatkan nyawa ibu atau pada kehamilan di bawah 40 hari. “Negara akan melindungi kehidupan korban perkosaan, memulihkan kesehatan jiwanya, dan menjaga masa depannya, apalagi jika ia sebatang kara. Islam memiliki mekanisme yang menyeluruh untuk mewujudkan konsepsi itu menjadi realitas,” tegasnya.
Islam memiliki seperangkat sistem yang mampu mencegah terjadinya seks bebas hingga aborsi. Pertama, sistem pendidikan berbasis Islam. Pendidikan merupakan poin penting dalam membangun sebuah peradaban. Pendidikan yang baik menghasilkan kualitas generasi yang baik pula. Di masa Islam berjaya, sistem pendidikan Islam sukses melahirkan generasi unggul. Dengan keimanan tinggi dan keilmuan yang mumpuni. Tidak ada dikotomi antara agama dan teknologi. Selain itu, layanan pendidikan gratis dan murah menjadikan generasi berfokus pada mencari ilmu sebanyak-banyaknya.
Kedua, sistem ekonomi Islam akan memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan dasar. Yaitu sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Dengan begitu, tak ada alasan berzina sebagai pilihan pekerjaan.
Ketiga, sistem sosial kehidupan Islam. Sistem ini akan mendorong masyarakat melakukan pengawasan terhadap perilaku maksiat. Masyarakat pun terbiasa melakukan amar makruf nahi mungkar.
Keempat, sistem sanksi yang tegas memberikan efek jera bagi pelaku maksiat. Angka kriminalitas dipastikan akan menurun drastis jika negara menegakkan sistem sanksi dalam Islam. Seperti hukuman cambuk bagi zina ghairu muhshan dan rajam bagi zina muhshan. Islam juga melarang praktik aborsi. Allah berfirman,
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS Al Isra’: 31)
Semua itu membutuhkan peran negara Khilafah untuk menutup ruang kemaksiatan secara menyeluruh. Di Negara Khilafah tidak mungkin ada peluang bisnis haram seperti klinik aborsi. Sebab, Khilafah memiliki perangkat hukum komprehensif dalam mencegah maksiat dan menindak pelaku berdasarkan syariat Islam. Dengan penerapan syariat Islam, generasi terlindungi, masyarakat mengawasi, dan negara mengurusi.