Mata Banua Online
Minggu, Oktober 26, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Sosialisasi Sistem Kerja Pasca Penyetaraan Jabatan

by Mata Banua
26 Desember 2023
in Daerah, Tapin
0

 

SOSIALISASI-PJ Bupati Tapin M Syarifudin MPd usai membuka kegiatan sosialisasi sistem kerja pasca penyetaraan jabatan di lingkungan Pemkab Tapin. (foto:mb/herman)

RANTAU,- PJ Bupati Tapin M Syarifudin MPd membuka acara sosialisasi sistem kerja pasca penyetaraan jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Tapin, bertempat di aula Tamasa Kantor Bupati Tapin, Kamis (21/12).

Berita Lainnya

Pj Sekda Tapin Unda Absori Buka Monev SDI

Pj Sekda Tapin Unda Absori Buka Monev SDI

23 Oktober 2025
Tapin gandeng Briton dan Australia tingkatkan daya saing SDM

Tapin gandeng Briton dan Australia tingkatkan daya saing SDM

22 Oktober 2025

Acara dihadiri narasumber dari Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Bantul Agus Sriyana SH dan di hadiri Staf ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan dan Pembangunan H. Syafrudin S.IP, Kepala BKPSDM Tapin H Gusti Ridha Jaya Wardana S.Sos dan Kabagor Setda Tapin Hj. Rini Yusnita SSTP MM.

Seperti yang PJ Bupati Tapin M Syarifudin MPd, dalam mewujudkan birokrasi yang mudah dan profesional. Tujuan penyederhanaan birokrasi dengan penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja yang dinamis didukung dengan pengelolaan kinerja aparatur sipil negara (ASN) yang optimal.

“Setelah penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan, diharapkan pengambilan keputusan dapat cepat dilakukan,” ujarnya.

Untuk diketahui, sebagai pedoman pelaksanaan sistem kerja dan pengelolaan ASN, telah diterbitkan Peraturan Menteri PANRB No 7/2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah, untuk Penyederhanaan Birokrasi dan dilengkapi dengan Peraturan Menteri PANRB No. 6/2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN.

Dengan telah ditetapkannya dua kebijakan di atas, seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib menyesuaikan sistem kerjanya melalui penyempurnaan mekanisme kerja dan proses bisnis birokrasi yang berorientasi pada percepatan pengambilan keputusan dan perbaikan pelayanan publik.

“Dalam hal ini pemerintah akan terus berkomitmen untuk berupaya mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional,” ujarnya.

Syarifudin mengatakan, penyederhanaan Birokrasi tidak hanya menghapus struktur birokrasi dan mengalihkan Pejabat Administrasi menjadi Pejabat Fungsional, namun juga dilakukan melalui perubahan sistem kerja.

Dalam upaya peningkatan kinerja, penyederhanaan birokrasi merupakan transformasi sistem kerja, yang semula berjenjang yang mengakibatkan lambannya pengambilan keputusan berubah menjadi sistem kerja yang kolaboratif dan dinamis.

Bentuk dari transformasi sistem kerja tersebut,

menekankan pada kerja tim yang berorientasi pada hasil dengan didukung oleh tata kelola pemerintahan digital. Tata kelola pemerintahan tersebut ditujukan untuk mempercepat

pengambilan keputusan yang pada akhirnya akan bermuara pada pencapaian kinerja bersama, tandasnya.{[her/mb03]}

 

Tags: Pj Bupati Tapinsosialisasi sistem kerja pasca penyetaraan jabatanSyarifudin
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper