TANJUNG – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong menciduk warga Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak berinisial MI (31), karena diduga menyimpan sabu seberat 19,26 gram.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan, penangkapan terhadap MI berdasarkan laporan warga terkait dugaan transaksi narkoba di Kelurahan Sulingan.
“Tersangka kita tangkap bersama lima paket sabu atau 19,26 gram sebagai tindaklanjut laporan warga terkait dugaan transaksi narkoba di Kelurahan Sulingan,” katanya, Selasa (26/12).
Penangkapan yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong AKP Hairul Ilmi itu menemukan empat paket sabu di botol plastik yang di simpan di boks sepeda motor milik MI.
Selanjutnya, petugas memeriksa casing telepon seluler milik tersangka, dan mendapati ada satu paket sabu seberat 0,11 gram.
Anib mengungkapkan, tersangka MI dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba golongan satu jenis sabu.
Saat ini, petugas menahan MI dan menyita barang bukti lima paket sabu di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
Diketahui, petugas menyita barang bukti sabu dengan rincian 4,8 gram, 4,81 gram, 4,78 gram, 4,76 gram dan 0,11 gram dengan berat bersih total sebanyak 19,26 gram. ant