BANJARMASIN – Walikota Banjarmasin Ibnu Sina menyerahkan sertifikat hak pemakaian tempat usaha (SHPTU) bagi ratusan pedagang di Pasar Harum Manis di Banjarmasin Tengah.
Walikota menyerahkan SHPTU tersebut setelah dilakukan penandatanganan antara Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin dengan para pedagang di Aula Kayuh Baimbai Balaikota Banjarmasin, Jumat.
Dia pun mengapresiasi langkah maupun solusi yang telah disepakati Dinas Perdagangan dan Perindustrian bersama para pedagang dengan adanya SHPTU ini.
Menurut Ibnu Sina, skema seperti ini tentu akan saling menguntungkan bagi Pemerintah Kota Banjarmasin maupun para pedagang.
“Dengan adanya SHPTU yang mereka kantongi, para pedagang ini tentunya sah secara hukum, sah menjadi mitra dari pemerintah kota selama 20 tahun ke depan, bekerja sama lewat pola retribusi,” ujarnya.
Apalagi, kata dia, retribusi yang disepakati tidak terlalu tinggi dengan rata-rata Rp100 ribu per bulan untuk satu unit ttok dengan jumlah toko mencapai 320 unit di Pasar Harum Manis.
Ibnu Sina menyatakan langkah yang diambil Pemkot Banjarmasin untuk meningkatkan pendapatan pedagang di Pasar Harum MManis dan pendapatan asli daerah (PAD).
“Jadi ada potensi yang bisa kita dapatkan dari pasar Harum Manis ini sekitar Rp 300 juta dalam setahun,” ujarnya.
Saat ini, Pemko Banjarmasin mengelola sebanyak 27 pasar tradisional dengan memperhatikan kebersihan dan keamanan untuk peningkatan ekonomi daerah. ant