Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Edar Sabu, Ijai Diamankan

by Mata Banua
26 Desember 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Satuan  Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin mengamankan tseorang laki-laki penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum setempat bernama Zaini alias Ijai (39), warga Desa Gandaria, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala.

Ijai ditangkap polisi usai membeli sabu pada Kamis (21/12) sekitar pukul 08.30 Wita, di Jalan Ir  PHM Noor tepatnya di bedakan No 02 Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Muhammad Yamin - Copy.jpg

Walikota Prihatin Minimnya Peserta Didik Baru

1 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan - Copy.jpg

Pansus I Finalisasi Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah

1 Juli 2025
Load More

Polisi menemukan benda atau barang berupa satu plastik klip berisikan residu sabu (sisa sabu) di dalam tas ransel warna hitam merk Polo Gives. Tas tersebut ditemukan polisi di lantai rumah bedakan.

Kemudian, polisi melakukan pengembangan ke rumah Ijai di Desa Gandaria dan menemukan barang berupa satu  tas warna hijau dan hitam yang di dalamnya terdapat tiga paket sabu yang terbungkus kertas tisu tersimpan di dalam wadah kacamata warna hitam.

Selain itu, turut di sita satu timbangan digital berlapis lakban warna hitam dan satu pak plastik warna putih.

“Zaini alias Ijai sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan tiga paket sabu dengan berat bersih 10,66 gram,” ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol R Prawira Bala Putra Dewa kepada awak media, Senin (25/12).

Atas perbuatannya, Zaini dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini Ijai sudah berada di sel rumah tahanan negara Polresta Banjarmasin. sam

 

 

Tags: Kasat Resnarkoba Polresta BanjarmasinKompol R Prawira Bala Putra DewaReserse Narkoba Polresta BanjarmasinSabu
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA