Rabu, Juli 9, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Refleksi Hari Ibu : Perempuan Berdaya, Berkarir Surga

by Mata Banua
21 Desember 2023
in Opini
0

Oleh : Nurma Junia

Bulan Desember menjadi salah satu bulan yang diistimewakan untuk kaum perempuan khususnya di Indonesia. Pasalnya, setiap tanggal 22 Desembe lumrah diperingati sebagai Hari Ibu. Dan tahun ini pelaksanaan peringatan Hari Ibu (PHI) ke-95 jatuh pada hari Jum’at, 22 Desember 2023.

Artikel Lainnya

Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Kekuasaan Presiden Dalam Organisasi Internasional

8 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\9 Juli 2025\8\8\foto opini 1.jpg

Hijrah Sumber Daya Energi: Sampah Menjadi Cahaya Kehidupan

8 Juli 2025
Load More

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kemen PPPA) telah mengusung tema utama yaitu “Perempuan Berdaya, Indonesia Maju”.

Peringatan tahunan ini sudah ada sejak 22 sampai 25 Desember 1928 berawal dari sejarah singkat berkumpulnya para wanita pejuang yang mengadakan Kongres Perempuan Indonesia I di Yogyakarta pada dengan diikuti para perempuan dari berbagai wilayah di Indonesia.

Para pahlawan perempuan abad 19 yang telah mendirikan organisasi-oraganisasi perempuan semenjak 22 Desember t 1912 dengan membentuk Kowani (Kongres Wanita Indonesia). Kongres tersebut dinilai sebagai salah momen penting dalam sejarah perempuan Indonesia. Mereka semua memiliki visi dan misi yang sama dalam memerdekakan dan memperbaiki nasib kaum perempuan tanah air.

Dan Sstelah Kongres Perempuan Indonesia I berhasil dilaksanakan, dalam Kongres Perempuan Indonesia III mulai diputuskan Hari Ibu pada 1938.

Kemudian melalui Dekrit Presiden No. 316 tahun 1959 ditetapkan bahwa pada tanggal 22 Desember menjadi Hari Ibu dan dirayakan secara nasional sampai saat ini dengan tema yang berbeda-beda.

Peringatan Hari Ibu diadakan sebagai bentuk penghargaan kepada para ibu sebagai pahlawan dalam kehidupan sehari-hari, khususnya bagi keluarga dan juga sebuah perayaan untuk mengingat semangat emansipasi para pejuang perempuan.

Tidak ada yang salah untuk mengingat jasa atas perjuangan seorang perempuan atau ibu. Tapi dalam kehidupan saat ini, perempuan berdaya hanya dimaknai pada seorang ibu atau para perempuan yang bisa menghasilkan materi/uang dan juga menjadi bagiam dalam politik praktis.

Memang, tak mudah hidup di jaman sekarang yang berada didalam jeratan ekonomi kapitalis yang serba sulit dan serba duit. Tidak bisa dipungkiri bahwa faktor ekonomi lah yang menjadi salah satu masalah utama yang cukup berperan dalam eksistensi rumah tangga.

Serangan neo imprealisme seakan telah menjadi agenda yang sengaja dihembuskan dengan berbagai propaganda tentang hak-hak perempuan dan perlindungannya, yang terimplementasi dengan adanya kebijakan yang cenderung mengarah pada pemberdayaan perempuan baik sebagai ibu maupun sebagai istri yang juga sering dijadikan isu diskriminasi.

Program pemberdayaan dan peran politik perempuan dianggap mampu mensejahterakan perempuan dengan menjadikan para perempuan sebagai mesin pencetak uang dan memanfaatkan segala potensi kaum perempuan demi mengejar keuntungkan materi duniawi ala kapitalisme.

Akhirnya, sektor publik dalam dunia kerja banyak didominasi kaum ibu dan perempuan agar tidak selalu terikat dan tidak tergantung kepada lelaki. Mereka berlomba menuai harapan dan mimpi menjadi wanita karir dengan gaji tinggi sekalipun harus dihadapkan dengan konsekuensi berdaya kerja sepanjang hari. Sehingga makin banyak bermunculan profesi perempuan yg sebetulnya telah menjerumuskan dirinya kepada kerusakan dan kehinaan dengan dalih kebebasan.

Kenyataan yg dominan ini terjadi ditengah kehidupan yang tentu akan berdampak pada peningkatan angka perceraian dan rusaknya moral generasi bahkan bisa menyumbang angka kejahatan sosial yang akan membuat kita khawatir dengan masa depan generasi yang akan kehilangan perhatiam, kasih sayang dan bimbingan seorang ibu. Anak akan banyak belajar sendiri tentang diri dan kehidupannya secara liar dan lepas kendali hingga mengakibatkan salah gaul menjadi anak yang candu narkoba, menenggak miras atau pelaku seks bebas.

Agar peran ibu tidak mengalami pembajakan, maka para ibu dan juga kaum perempuan harus memahami posisinya yg benar dalam Islam agar bisa merevitalisasi perannya sebagai pendidik hakiki para generasi rabbani.

Berkaca kepada Islam

Islam menempatkan perempuan pada posisi yang layak ketika memberikan peran khusus. Perempuan adalah ibu pembentuk peradaban. Posisi perempuan sebagai ummu warabbatul bait tidak lepas dari peran yang telah digariskan Allah SWT.

Kaum ibu adalah pendidik pertama dan utama bagi anak-anaknya dengan menanamkan nilai-nilai illahi sejak dini, mengajarkan keteladanan dalam pelaksanaan hukum syara dan penguasaan tsaqofah islamiyah.

Kaum perempuan dimuliakan pada posisi terhormat, aman, dan terjaga kesuciannya.

Tentu berbeda dengan fakta saat ini, ketika sistem kapitalis sekuler memaksa perempuan untuk bekerja dengan kondisi yang memprihatinkan untuk turut andil menggerakkan roda perekonomian. Anak-anak dan keluarga harus terkadang harus diasuh oleh orang lain yang sebenarnya tidak mungkin bisa digantikan posisi seorang ibu sepenuhnya. Sehingga muncul lah masalah-masalah sosial seperti kenakalan remaja, pergaulan bebas, narkoba, tawuran hingga kriminalitas.

Inilah harga mahal yang harus dibayar saat perempuan mengabaikan peran utamanya sebagai ummu warabbatul bait dan manajer rumah tangga.

Idealnya, kewajiban penafkahan dibebankan bagi laki-laki. Sedangkan perempuan punya kewajiban mengasuh anak-anak. Sistem sosial Islam mengatur kedua jenis manusia dengan kadarnya masing-masing dengan sangat adil sesuai fitrahnya, agar sebuah masyarakat tetap bisa berjalan secara harmonis.

Perempuan boleh bekerja dan memainkan peran lain dalam kehidupan bermasyarakat dengan berkontribusi aktif di bidang politik, pendidikan, kesehatan, peradilan, dan aktivitas kehidupan sosial lainnya tanpa harus direndahkan. Islam juga membolehkan kerja sama antara laki-laki dan perempuan dalam perkara pengembangan harta.

Perempuan berdaya dalam pandangan islam jelas memiliki peranan besar dalam masyarakat, sama sekali jauh dari gambaran terkekang dan terdiskriminasi apalagi dieksploitasi karena islam datang untuk memuliakan perempuan dengan menobatkannya sebagai ratu rumah tangga yang harus dijaga, dilindungi dan dijamin hidup dan penghidupannya.

Islam telah menetapkan aturan hukum seputar kehamilan, penyusuan, pengasuhan dan perwalian. Hukum perwalian menurut Islam adalah perlindungan, jaminan keamanan, keselamatan, juga penafkahan. agar perempuan tak harus bekerja sehingga bisa lebih optimal dalam menjalankan tugas mulianya sebagai ibu pengurus rumah tangga, pendidik sejati, pencetak generasi berkualitas tinggi. Tugas ini tidak bisa dipandang sebelah mata sebagai tugas domestik yang rendahan. Islam akan melarang segala bentuk aktivitas yang menjadikan perempuan sebagai objek komoditas yang merendahkan derajatnya.

Sungguh, kebebasan perempuan tak menghasilkan apapun selain kehinaan dan penderitaan. Perempuan hanya akan berdaya maju dan merasakan kesejahteraan jika melepaskan diri dari jeratan aturan-aturan hidup kapitalis sekularis. Islam-lah identitas sejati yang memuliakan, mensejahterakan dan membawa keberkahan.

Maka, menjadi kewajiban kita seluruh kaum muslim untuk berjuang mengembalikan kehidupan islam yang akan melindungi seluruh umat termasuk perempuan melalui sistem sosialnya.

Dan sudah seharusnya mengembalikan peran ibu sesuai dengan perintah Allah demi mewujdukan generasi rabbani yang berakhlak terpuji. Dengan taat pada syaria’at, insya Allah akan selamat dunia akhirat. Wallahu’alam bishowab

 

 

Tags: Hari IbuNurma JuniaPerempuan
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA