
NAIKAN SUBSIDI – Pemerintah resmi menaikan subsidi untuk pembelian motor listrik, dari semula Rp7 Juta menjadi Rp10 Juta per unit. Ini dilakukan untuk menaik minat konsumen beralih ke motor listrik.

NAIKAN SUBSIDI – Pemerintah resmi menaikan subsidi untuk pembelian motor listrik, dari semula Rp7 Juta menjadi Rp10 Juta per unit. Ini dilakukan untuk menaik minat konsumen beralih ke motor listrik.