BANJARMASIN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi pembangunan gedung laboratorium dan pelayanan publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin.
“Terdakwa Heri Sukatno hari ini menghadapi sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU),” kata Ketua Majelis Hakim Suwandi saat membuka persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (14/12).
Tim JPU dari Kejari Banjarmasin mengenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer.
Kemudian Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsider.
Tim JPU menyampaikan, dalam proyek pembangunan gedung laboratorium dan pelayanan publik BBPOM ada pekerjaan yang tidak selesai, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Terdakwa Heri Sukatno selaku Direktur Utama PT Bumi Permata Kendari dan juga pelaksana pembangunan tercatat sebagai pelaksana pada tahap III, atau lebih tepatnya untuk 2021 dengan total anggaran Rp 11 miliar.
Namun, pekerjaan tidak selesai, sehingga muncul kerugian keuangan negara yang di taksir mencapai Rp 211 juta.
Usai pembacaan surat dakwaan oleh JPU, majelis hakim menutup sidang dan di agendakan sidang lanjutan pada Kamis (21/12), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Dalam perkara ini, ada satu lagi terdakwa, yakni Ridlan Mahfud Abdullah yang merupakan kontraktor proyek pada tahap II tahun 2019 dengan anggaran Rp 16 miliar yang di jadwalkan menjalani sidang perdana pada Senin (18/12). ant