BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Timur mengungkap aksi pencurian handphone (HP) yang dilakukan oleh pekerja rumah tangga di depan warung Sayur di Jalan Simpang Limau, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur, Senin (11/12) sekitar pukul 17.30 Wita.
Seorang penadah pun turut diamankan petugas kepolisian dan korban, Henedy (38), pedagang warga Jalan Melati Indah Perum Green Rahayu 2 RT 09 RW 02 Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur, Banjarmasin.
Aksi pencurian terjadi saat pelapor berbelanja di warung sayur dan saat mau pulang kaget, handphone yang berada di dalam dasboar sepeda motor sudah tidak ada lagi yakni handphone redmi note 11 pro Imei 1 dan Imei 2.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian total sebesar Rp2,5 juta dan tak terima korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Timur guna proses sesuai hukum lebih lanjut.
Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Eru Alsepa, melalui Kanit Reskrim, Ipda Partogi H, kepada awak media, Rabu (13/12) mengatakan, seorang wanita pekerja ibu rumah tangga terduga pelaku pencurian sudah diamankan.
Setelah adanya laporan dari korban yang kehilangan handphone. “Benar kita terima menerima laporan dan langsung olah TKP serta dan berhasil meringkus pelaku beserta penadah handphone,” katanya Ipda Partogi H, Rabu (13/12).
Ia merinci laporan satu kasus tersebut, Senin (11/12) sekitar pukul 17.30 Wita. Tempat kejadian depan warung sayur Jalan Simpang Limau Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur.
Pada pengungkapan, Selasa (12/12), di rumahnya di Jalan Tatah Belayung Baru, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar sekitar pukul 09.00 Wita.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil meringkus terduga tersangka pencurian handphone, atas nama Mut (34) mengurus rumah tangga (MRT), warga Jalan Pekapuran Raya Gang Alima, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Beberapa jam kemudian diamankan lagi seorang wanita yang merupakan penadah barang curian bernama, Zae (29), warga Jalan Berangas Timur, Keluraham Berangas Timur.
Selain itu, polisi berhasil mengamankan barang satu buah helm yang digunakan pelaku Mut pada saat melakukan pencurian, satu pasang baju dan celana saat melakukan pencurian dan satu masker yang digunakan pada saat melakukan pencurian.
Satu unit handphone hasil curian dan sudah sempat dijual pelaku dengan penadah. “Satu unit handphone diamankan dari para pelaku,” ungkap Kanit Reskrim, Ipda Partogi H.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara dan penadah pasal 480 KUHP. sam/ani