
BANJARMASIN – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Bambang Yanto Pernomo meminta tidak ada kenaikan tarif parkir sebelum peraturan daerah (Perda) diterapkan pada 2024.
Menurut dia, sesuai Perda tentang Pajak Daerah dan Retribus Daerah Kota Banjarmasin yang ditetapkan pada 24 November 2023, namun berlaku mulai 2024.
“Bila ada pengelola atau juru parkir menaikkan tarif parkir terlebih dulu sebelum resmi diberlakukan ini, maka dinas perhubungan harus mengambil tindakan tegas,” katanya di Banjarmasin, Minggu (10/12).
Dia pun meminta Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin untuk mengawasi pemberlakuan Perda soal kenaikan tarif parkir, hingga tidak melanggar aturan hingga merugikan masyarakat.
Menurut dia, sebagaimana aturan baru, tarif parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 3.000, saat ini masih Rp 2.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 5.000, saat ini Rp 3.000.
Dikatakan Bambang, kenaikan retribusi parkir dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah serta meningkatkan pelayanan.
Perda ini mengacu Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
“Kami minta Perda ini disosialisasikan secara maksimal ke masyarakat, sebelum nantinya resmi diterapkan,” ujarnya.
Diketahui, Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) pada sektor parkir sebesar Rp 6,5 miliar pada 2023.
“Kita harapkan dengan Perda ini diterapkan makin naik lagi target PAD,” ujar Bambang. ant