Senin, Agustus 18, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Dewan Minta Tarif Parkir Tidak Naik Sebelum 2024

by Mata Banua
10 Desember 2023
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2023\Desember 2023\0912\5\hal 5\Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Bambang Yanto.jpg
WAKIL Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Bambang Yanto Pernomo saat memimpin rapat pembahasan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah pada beberapa waktu lalu.(foto: ant/ist)

 

BANJARMASIN – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Bambang Yanto Pernomo meminta tidak ada kenaikan tarif parkir sebelum peraturan daerah (Perda) diterapkan pada 2024.

Artikel Lainnya

HUT ke-80 RI Jadi Energi Baru Membangun Banjarmasin

HUT ke-80 RI Jadi Energi Baru Membangun Banjarmasin

18 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\19 Agustus 2025\2\222\New Folder\Syarifuddin Harap Lomba Kemerdekaan Bangun Kebersamaan.jpg

Syarifuddin Harap Lomba Kemerdekaan Bangun Kebersamaan

18 Agustus 2025
Load More

Menurut dia, sesuai Perda tentang Pajak Daerah dan Retribus Daerah Kota Banjarmasin yang ditetapkan pada 24 November 2023, namun berlaku mulai 2024.

“Bila ada pengelola atau juru parkir menaikkan tarif parkir terlebih dulu sebelum resmi diberlakukan ini, maka dinas perhubungan harus mengambil tindakan tegas,” katanya di Banjarmasin, Minggu (10/12).

Dia pun meminta Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin untuk mengawasi pemberlakuan Perda soal kenaikan tarif parkir, hingga tidak melanggar aturan hingga merugikan masyarakat.

Menurut dia, sebagaimana aturan baru, tarif parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 3.000, saat ini masih Rp 2.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 5.000, saat ini Rp 3.000.

Dikatakan Bambang, kenaikan retribusi parkir dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah serta meningkatkan pelayanan.

Perda ini mengacu Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

“Kami minta Perda ini disosialisasikan secara maksimal ke masyarakat, sebelum nantinya resmi diterapkan,” ujarnya.

Diketahui, Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) pada sektor parkir sebesar Rp 6,5 miliar pada 2023.

“Kita harapkan dengan Perda ini diterapkan makin naik lagi target PAD,” ujar Bambang. ant

 

 

Tags: Bambang Yanto Pernomotarif parkirWakil Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA