
BALANGAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Balangan meringkus seorang pemuda berinisial MF (28), di Desa Binjai Pirua, Kecamatan Labuan Amas Utara, Hulu Sungai Tengah (HST) saat tengah asyik menimbang sabu di rumahnya untuk di jual kembali.
“Tersangka ini kami ringkus di kamar rumahnya saat tengah asyik menimbang sabu untuk di jual kembali olehnya. Kami menemukan dua paket plastik klip berisi serbuk kristal bening dengan total berat kotor 0,79 gram, berat bersih 0,40 gram,” kata Kepala BNNK Balangan M Faisal Sidiq, Selasa (5/12).
Ia mengatakan, setelah dilakukan interogasi, MF mengaku mendapat barang haram tersebut dari K alias H, namun sayangnya K terlebih dahulu berhasil melarikan diri dan hingga sekarang masih buron.
Faisal menyebutkan, MF di tahan dan di sangkakan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal lima tahun penjara.
Menurutnya, MF yang sehari-hari bekerja serabutan itu di tangkap usai pihaknya menerima laporan dari masyarakat, bahwa di sekitar Masjid Binjai Pirua dan di depan gudang beras sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Kemudian atas informasi tersebut, seksi Pemberantasan BNNK Balangan yang di backup BNNK Tabalong dan HSS melakukan penelusuran dan penyelidikan, malam harinya petugas kemudian langsung melakukan penggerebekan ke dalam rumah pelaku.
“Petugas kemudian menangkap MF yang sedang melakukan penimbangan dan pembungkusan di duga narkotika jenis sabu,” ujar Faisal.
Adapun barang bukti yang di sita petugas adalah dua paket plastik klip berisi serbuk kristal bening dengan total berat kotor 0,79 gram dan berat bersih 0,40 gram, satu buah sekop terbuat dari kertas, satu buah timbangan, satu handphone merk Redmi A1, dan satu pak plastik klip bening merk Zip In. jjr