
PTN dan PTS saat ini banyak yang membuka jurusan pendidikan, bahkan menyentuh 5.728 program studi di bidang pendidikan. Semakin banyak jurusan dibuka, maka tidak dipungkiri lagi banyak pula freshgraduate yang bergelar Sarjana pendidikan. namun hal ini menjadi permasalahan terhadap profesi keguruan. Pemerintah saat ini formasi untuk guru hanya tersedia Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dimana banyak syarat yang tidak bisa dipenuhi oleh sebagian fresh graduate yang ingin menjadi guru.
Selain fresh graduate, guru honorer diberikan pilihan yang menyenangkan dan menyedihkan disaat bersamaan. Adanya PPPK sebagai pengganti formasi PNS, banyak guru Honorer, terutama yang telah mengabdikan diri untuk mengajar dalam waktu yang lama, tidak akan bisa mendapatkan perlakuan yang sama seperti PNS. Walaupun nantinya diangkat menjadi ASN, menjadi PNS merupakan impian setiap guru honorer. Gaji yang diberikan ASN PPPK Guru memang hampir sama dengan PNS, namun rawan akan pemutusan kontrak dan lain sebagianya.
PPPK guru dengan gaji sama dengan PNS serta jumlah formasi terbanyak pada tahun 2022, bagi fresh graduate ini merupakan harapan dalam menekuni bidang profesinya. Hal ini dikarenakan menjadi guru honorer saja tidak bisa memenuhi kebutuhan secara finansial dan karirnya. Sedangkan untuk formasi PNS Guru pada tahun 2019, pembukaan formasi untuk guru tidak sebanyak PPPK. Bisa dikatakan PPPK membuka kesempatan fresh graduate untuk terus berkarir di profesi guru yang profesional.
Ada syarat dimana tidak semua mahasiswa yang telah lulus bisa mendaftar PPPK. Contoh syarat dari PPPK seperti skala prioritas bagi lulusan pendidikan Profesi Guru (PPG), terdaftar di Dapodik Kemendikbud Ristek, Eks Tenaga Honorer kategori (eks THK-II), serta guru non ASN yang telah terdaftar di dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.
Namun berbeda bagi para guru honorer yang telah mengabdikan untuk mengajar lebih dari 5 sampai 10 tahun. Harapan mereka bisa diangkat menjadi PNS sirna ketika kebijakan PPPK dikeluarkan pada tahun 2021 kemarin. Jika PNS berhak atas pensiun, tidak demikian dengan PPPK. Mereka tidak punya jaminan hari tua yang layak. Salah satu kelemahan PPPK lainnya adalah evaluasi P3K setiap tahun. Pemerintah langsung bisa mengevaluasi dan memutuskan kontrak kerja ketika dianggap miss dari kepentingan dan kebutuhan pemerintah tanpa diberi pesangon.
Selain itu kebijakan ini dampaknya membuat generasi yang akan datang tidak berminat menjadi guru, padahal sekarang, guru sebagai profesi yang banyak diminati. Semuanya berkat perjuangan PGRI dalam mengawal lahirnya UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD). Sementara itu, dibandingkan dengan negara ASEAN, Indonesia adalah yang paling rendah kesejahteraannya. Seharusnya sistem manajemen tata kelola gurunya yang diperbaiki, bukan guru yang disalahkan. Yang paling mengerikan apabila di masa yang akan datang orang orang terbaik tidak mau menjadi guru, maka kondisi pendidikan terancam mengalami degradasi.
Perspektif yang diberikan memang berbeda, tapi tetap merujuk pada bagaimana nasib guru kedepannya dengan perhatian yang minim dari pemerintah. Fresh graduate yang merupakan generasi baru tentunya mampu membawakan harapan pembelajaran yang lebih baru pada dunia pendidikan. tenaga guru profesional yang mampu menyesuaikan pembelajaran dengan perkembangan zaman adalah hal yang sangat diperlukan oleh setiap peserta didik untuk berkembang.
Guru honorer dengan pengalaman mengajar yang lebih luas, perlu diberikan kesempatan untuk terus berdedikasi sesuai profesinya. memberikan fokus dalam mengajar dengan sepenuh hati adalah kewajiban bagi setiap guru. Jangan sampai dedikasi yang sedang diupayakan harus terganggu dengan pekerjaan yang lainnya karena kurang dari segi finansial dan kompetensi mengajar dari guru itu sendiri. Semoga tidak terjadi degradasi terhadap pendidikan di indonesia dan semakin meningkat lagi perhatian pemerintah terhadap profesi guru.