Mata Banua Online
Jumat, Oktober 31, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Transaksi Narkoba, Tiga Pemuda Ditangkap

by Mata Banua
30 November 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin menangkap tiga pemuda karena bertransaksi narkotika jenis sabu di Kabupaten Banjar.

“Personel berhasil menangkap ketiga pelaku di lokasi yang berbeda dalam waktu satu jam. Tersangka berinisial RR (32), terbukti menjual sabu dan ekstasi kepada dua tersangka lain berinisial MRR (23) dan AWP (30),” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Rabu (29/11).

Berita Lainnya

D:\2025\Oktober 2025\31 Oktober 2025\5\hal 5\Peringatan HKG ke -53 di Banjarmasin.jpg

Walikota Apresiasi Kader PKK Mendukung Pembangunan Kota

30 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\31 Oktober 2025\5\hal 5\WAKIL walikota Hj Ananda menggunting sedikit rambut bayi peserta Taskuran.jpg

Tasyakuran dan Tasmiyah, Wujud Program “Genting” Berkelanjutan

30 Oktober 2025

Ia menyebutkan, ketiga pelaku tertangkap di kompleks perumahan yang berbeda, tepatnya di Desa Tatah Belayung, Kecamatan Kertak Hanyar, Kebupaten Banjar pada Jumat (24/11) sekitar pukul 21.30 hingga 22.30 Wita.

“Petugas terlebih dahulu menangkap MRR, ia mengakui membeli dari RR. Hasil pengembangan penyelidikan, sekitar 50 menit kemudian RR di tangkap, selang beberapa menit lagi petugas juga menangkap AWP,” ucapnya.

Ia menambahkan, AWP juga membeli barang bukti dari MRR. Selanjutnya, petugas menyita seluruh barang bukti, di antaranya delapan paket sabu dengan berat 5,80 gram, 51 butir ekstasi dengan berat 18,04 gram, tiga unit telepon seluler, satu unit sepeda motor, plastik klip pembungkus sabu dan ekstasi, dan barang bukti lainnya.

Suryo mengatakan, ketiga pelaku terbukti melawan hukum dengan tanpa hak dan tanpa izin memiliki narkotika, dan di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku sudah di tahan untuk menjalani proses hukum. Saat ini penyidik sedang mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringannya,” pungkasnya. ant

 

 

Tags: Kompol Mars Suryo KartikoNarkobam Natresnarkobam Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper