BANJARMASIN – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin menangkap tiga pemuda karena bertransaksi narkotika jenis sabu di Kabupaten Banjar.
“Personel berhasil menangkap ketiga pelaku di lokasi yang berbeda dalam waktu satu jam. Tersangka berinisial RR (32), terbukti menjual sabu dan ekstasi kepada dua tersangka lain berinisial MRR (23) dan AWP (30),” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Rabu (29/11).
Ia menyebutkan, ketiga pelaku tertangkap di kompleks perumahan yang berbeda, tepatnya di Desa Tatah Belayung, Kecamatan Kertak Hanyar, Kebupaten Banjar pada Jumat (24/11) sekitar pukul 21.30 hingga 22.30 Wita.
“Petugas terlebih dahulu menangkap MRR, ia mengakui membeli dari RR. Hasil pengembangan penyelidikan, sekitar 50 menit kemudian RR di tangkap, selang beberapa menit lagi petugas juga menangkap AWP,” ucapnya.
Ia menambahkan, AWP juga membeli barang bukti dari MRR. Selanjutnya, petugas menyita seluruh barang bukti, di antaranya delapan paket sabu dengan berat 5,80 gram, 51 butir ekstasi dengan berat 18,04 gram, tiga unit telepon seluler, satu unit sepeda motor, plastik klip pembungkus sabu dan ekstasi, dan barang bukti lainnya.
Suryo mengatakan, ketiga pelaku terbukti melawan hukum dengan tanpa hak dan tanpa izin memiliki narkotika, dan di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku sudah di tahan untuk menjalani proses hukum. Saat ini penyidik sedang mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringannya,” pungkasnya. ant
 
			

