BANJARBARU – Polres Banjarbaru ungkap perkara dugaan tindak pidana pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru pada Senin (27/11) sekitar pukul 03.00 Wita.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas AKP Syahruji menyampaikan, kejadian dugaan tindak pidana pemerkosaan tersebut dilakukan AF (34) terhadap YAI (21).
“Kronologis kejadian yaitu berawal korban sedang berduaan bersama temannya, kemudian pelaku diam-diam merekam mereka yang sedang berduaan dan melakukan penggerebekan dengan ancaman ingin melaporkan ke RT setempat, setelah itu teman korban di suruh pulang dulu oleh pelaku,” katanya, Rabu (29/11).
Kemudian, korban sempat bernegosiasi untuk melakukan jalan perdamaian dengan menawarkan iming-iming uang agar video tersebut di hapus dari handphone AF, namun pelaku menolak tawaran tersebut dan mengajak YAI untuk berhubungan badan.
“Karena merasa ketakutan dan tidak ingin melayani kehendak pelaku, korban pun meminta waktu untuk ke WC sebentar sambil menghubungi temannya, dan memberitahukan bahwa ia ingin di perkosa oleh pelaku. Setelah menelpon temannya, korban mendengar suara pintu rumah di tutup dan di kunci oleh pelaku. Karena terlalu lama di dalam WC, korban pun keluar dan sudah di hadang pelaku di depan WC. Pelaku pun menyuruh korban menuju ke dalam kamar dan melakukan persetubuhan layaknya suami istri terhadap korban,” jelasnya.
Adapun kronologis penangkapan, Unit Resmob Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan. “Kemudian tim melakukan undercover dengan berpura-pura membeli di warung milik pelaku, tak lama pelaku pun keluar dari dalam rumah dan berhasil mengamankannya,” ucap Syahruji.
Setelah itu, Polres Banjarbaru melakukan interogasi dan pelaku mengakui perbuatanya yang telah melakukan pemerkosaan terhadap korban.
“Pelaku juga mengatakan ketika datang ke rumah korban menggunakan sarung warna biru dan kaos oblong, serta saat itu membawa senjata tajam jenis Keris,” pungkasnya.
Saat ini pelaku di amankan di Polres Banjarbaru untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. jjr