Mata Banua Online
Sabtu, Oktober 4, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kejari Tapin Terima Pengembalian Kerugian Negara

by Mata Banua
30 November 2023
in Indonesiana, Tapin
0
D:\2023\Desember 2023\2\22\New Folder\Kejari Tapin Terima Pengembalian Kerugian Negara.jpg
KAJARI Tapin Adi Fakhrudin SH MH saat menggelar press release pengembalian kerugian negara perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka M kepada Tim JPU Kejaksaan Negeri Tapin. (Foto:mb/her)

 

RANTAU – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin menerima pengembalian kerugian negara pada kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan penggunaan PBDes TA 2019, 2020 dan 2021, Desa Sawaja, Kecamatan Candi Laras Utara, yang dilakukan terdakwa M sebesar Rp 133.953.870.

Berita Lainnya

Senator Peduli Gelar Donor Darah

Senator Peduli Gelar Donor Darah

3 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\3 Oktober 2025\2\sac.jpg

Kasus PT ADCL, Hakim Nyatakan Reza Bersalah

2 Oktober 2025

Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Adi Fakhrudin SH MH pada press release dengan menghadirkan terdakwa M mengatakan, sebelumnya terdakwa sudah pernah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 50 juta.

“Sehingga, total kerugian negara yang dikembalikan M dalam dua kali pengembalian sebesar Rp 183.953.870,” ujarnya, Rabu (29/11).

Ia menyebutkan, berdasarkan hasil perhitungan, kerugian negara (daerah) terhadap perkara pengelola keuangan APBDes Desa Sawaja Kecamatan CLU tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021, telah terjadi penyimpangan sehingga menyebabkan kerugian negara atau daerah sebesar Rp 183.953.870.

Terjadinya penyimpangan hingga mengakibatkan kerugian negara itu antara lain, tidak dilakukannya penyetoran pajak atas belanja (PPN dan PPH) ke kas negara selama tiga tahun, yakni 2019, 2020 dan 2021, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 74.964.570.

Kemudian, terjadi penyimpangan atas belanja modal APBDes Desa Sawaja tiga tahun tersebut yang mengakibatkan negara atau daerah dirugikan sebesar Rp 106.789.300, dan tidak terealisasinya pembayaran honor tim pemeriksa hasil pekerjaan (TPHP) yang merugikan negara sebesar Rp 2.200.000.

“Setelah dilakukan penyitaan, uang tersebut akan dijadikan barang bukti dalam persidangan,” katanya.

Diketahui, terdakwa M dituntut Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah di ubah dan di tambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sub Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah di ubah dan di tambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pengembalian kerugian negara senilai ratusan juta rupiah dari terdakwa M di terima JPU Kejari Tapin Dwi Kurnianto SH MH dan disaksikan jaksa lainnya Johan Wibowo SH, serta Kuasa Hukum terdakwa yakni Hj Putri Galuh Rangda SH. her

 

 

Tags: Adi Fakhrudinkejaksaan negeri TapinKepala Kejaksaan Negeri TapinTPHP
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper