Rabu, Juli 16, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pemko Diminta Negosiasi Ulang dengan PLN

Tagihan PJU Membengkak

by Mata Banua
28 November 2023
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2023\November 2023\29 November 2023\5\hal 5\Penerangan jalan di kawasan Jalan A Yani.jpg
PENERANGAN jalan di kawasan Jalan A Yani yang terang benderang saat senja dan malam hari.(foto: dok jjr)

 

BANJARMASIN – Tagihan penerangan jalan umum (PJU) yang harus dibayar Pemko Banjarmasin melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota membengkak tahun 2023.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\16 Juli 2025\5\hal 5\edddy wibowo.jpg

Pembayaran Gaji P3K Lebih Besar dari Anggaran Belanja Daerah

15 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\16 Juli 2025\5\hal 5\Setdako Banjarmasin Ikhsan Budiman foto bersama.jpg

100 Wira Muda Ikuti Entrepreneurship Boot Camp

15 Juli 2025
Load More

Besarannya mencapai Rp 1,8 milar terdiri dari PJU meterisasi (P31) sebesar Rp 500 juta dan PJU non-meterisasi (P33) mencapai Rp 1,3 miliar tiap bulan.

Pembayaran ini rutin dila­ku­kan setiap bulan oleh Peme­rintah Kota Banjarmasin. Sebelumnya, masalah PJU awalnya ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) hingga dipindah ke Dishub Kota Banjarmasin.

Dishub Kota Banjarmasin sendiri menjalin nota kesepa­haman kerja sama (MoU) dengan PT PLN (Persero) Cabang Banjarmasin, soal pembayaran PJU melalui pajak penerangan jalan (PPJ) yang dikutip dari masyarakat melalui pembayaran rekening air di PT Air Minum Bandarmasih dengan kisaran Rp 5.000 per bulan.

Gara-gara membengkaknya tagihan PJU, Unit Pelaksana Tugas (UPT) PJU Dishub Kota Banjarmasin langsung turun merazia PJU liar pada Rabu (22/11). Hasilnya, ada 300 titik PJU liar seperti didapat di kawasan Sungai Andai, persisnya di Jalan Bawang Merah dan Jalan Bawang Putih.

Belied yang jadi acuan bagi Pemkot Banjarmasin adalah Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan PJU dan Lingkungan. Sementara, mengenai besaran tagihan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) ter­cantum pada Perda Nomor 21 Tahun 2010.

Seperti terdapat pada Pasal 6 ayat (1) Perda No­mor 21 Tahun 2010 di­tetapkan peng­gunaan tenaga listrik dari PLN dikenakan tarif berdasarkan nilai jual tenaga listrik yang dikalikan dengan prosentasi.

Yakni, sosial (S) sebesar 5% dan rumah tangga (R1) terdiri dari R1 450 dan 900 watt sebesar 5%, R1 1.300 watt sebesar 6%, R1 2.200 watt sebesar 8%. Kemudian, untuk rumah tangga (R2) dan (R3) dikenakan 10%, bisnis (B) dipatok 10% dan industri (I) sebesar 3%. Bahkan, peng­gunaan tenaga listrik bukan dari PLN juga dikenakan PPJ sebesar 1,5%.

Anggota Masyarakat Kete­naga­listrikan Indonesia (MKI) Kalsel, Syahmardian menga­takan, masalah besaran tagihan PJU sebaiknya Pemko Banjar­masin dengan PLN harus duduk bersama, sehingga ada kesep­a­katan yang saling meng­untung­kan dan tidak memberatkan masyarakat.

“Sebab, berdasar data resmi dari Pemko Banjarmasin hanya ada 19.500 titik PJU. Ban­dingkan faktanya di lapangan jauh lebih besar, berarti ada PJU-PJU liar,” kata Syahmardian kepada jejakrekam.com, Selasa (28/11).

Menurut dia, Perda PPJ tidak sejalan dengan UU Kete­naga­listrikan Nomor 30 Tahun 2009, termasuk soal penertiban sebenarnya menjadi domain PLN sebagai perusahan ‘monopoli’ kelistrikan.

“Hal yang terjadi masing-masing daerah khususnya kabu­paten dan kota sudah berbeda aturan. Ini belum lagi soal aturan PJU tenaga surya. Jadi, sebaik­nya soal PPJ diserahkan ke Pemprov Kalsel sehingga bisa bekerja sama dengan PLN,” kata mantan Pengurus Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) Kalsel ini.

Faktanya, menurut dia, di lapangan khususnya PJU yang berada di tapal batas antar daerah sesuai territorial justru ditagih ke kabupaten/kota. Hal ini bisa memicu tumpang tindih tagihan khususnya bagi pelanggan PLN.

“Sebenarnya, pemerintah kabupaten dan kota hanya operasional dan infrastruktur dengan subsidi Pemprov kaslel pada pendanaanya, sehingga jumlah PJU terpasang bisa terdeteksi dengan baik. Sebab, misalkan ruas jalan nasional harusnya menjadi tanggung jawab pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalsel,” katanya.

Syahmardian juga menga­takan belum lagi banyak lampu boros listrik jenis merkuri (pijar) dengan daya 200 Watt per titik, bahkan lebih tinggi juga turut berpengaruh terhadap tagihan, berbeda dengan lampu LED.

“Inilah mengapa penting bagi Pemko Banjarmasin untuk segera duduk satu meja guna meru­mus­kan dan menegosiasikan kembali pola kerja sama soal PJU dengan PLN,” tandas Ketua Umum Ormas Sasangga Banua ini. jjr

 

 

Tags: dishubPJUPUPR
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA