
BANJARMASIN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 133 tahun 2023, tentang Pengelolaan dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di kota ini, Selasa (28/11).
Wakil Walikota Banjarmasin H Arifin Noor yang membuka kegiatan sosialisasi itu, kemarin menyerahkan reward atau penghargaan terhadap pengelola parkir terbaik.
“Ini juga dalam rangka evaluasi juru parkir yang berizin. Makanya kita berikan reward, agar menjadi motivasi bagi juru parkir yang berizin,” ujar Arifin.
Kepala Dishub Banjarmasin Slamet Begjo mengatakan, dalam perwali tersebut akan diterapkan elektronik parkir (E-parkir).
Selain itu, pada 2024 pengelola parkir di Banjarmasin harus berbadan hukum.
“Kalau yang sekarang kan masih banyak perorangan. Jadi diharapkan per Januari 2024 pengelola harus berbadan hukum. Baik berbentuk CV, PT, ataupun koperasi,” katanya.
Menurut Slamet, aturan tersebut untuk mempermudah pihaknya melakukan pengawasan, terutama setoran hasil retribusi parkir yang menjadi pemasukan utama dishub.
“Kita nanti memberlakukan hasil retribusi yang masuk hari ini, besoknya harus disetorkan. Tidak lagi setorannya per bulan,” jelas Slamet.
Pihaknya juga tak segan untuk menertibkan parkir yang bermasalah, seperti tak berizin ataupun menunggak. “Jika ada parkir bermasalah maka siapa saja bisa mengganti pengelolaannya, asalkan dapat memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku,” ujar Slamet.
Ia berharap tahun 2024 mendatang, Perwali Nomor 133 Tahun 2023 itu dapat mulai diterapkan semaksimal mungkin.
Untuk evaluasi tahun 2023 ini, dishub telah menemukan sebanyak 20 titik parkir yang menunggak setoran. “Tunggakan parkir hingga November 2023 ini sekitar Rp 68 juta dan harus diselesaikan Desember ini,” tambah Kepala UPTD Parkir Dishub Banjarmasin, Umar. via