Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Dishub: Pengelola Parkir Harus Berbadan Hukum

by Mata Banua
28 November 2023
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2023\November 2023\29 November 2023\5\hal 5\Wawali Banjarmason Arifin Noor memberikan reward kepada enam tukang parkir terbaik di Banjarmasin.jpg
WAKIL Walikota Banjarmasin Arifin Noor foto bersama usai memberikan reward kepada enam tukang parkir terbaik di kota ini.(foto: mb/via)

 

BANJARMASIN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 133 tahun 2023, tentang Pengelolaan dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di kota ini, Selasa (28/11).

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Muhammad Yamin - Copy.jpg

Walikota Prihatin Minimnya Peserta Didik Baru

1 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan - Copy.jpg

Pansus I Finalisasi Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah

1 Juli 2025
Load More

Wakil Walikota Banjar­masin H Arifin Noor yang membuka kegiatan sosialisasi itu, kemarin menyerahkan reward atau penghargaan terha­dap pengelola parkir terbaik.

“Ini juga dalam rangka evaluasi juru parkir yang berizin. Makanya kita berikan reward, agar menjadi motivasi bagi juru parkir yang berizin,” ujar Arifin.

Kepala Dishub Banjarmasin Slamet Begjo mengatakan, dalam perwali tersebut akan diterapkan elektronik parkir (E-parkir).

Selain itu, pada 2024 pengelola parkir di Banjarmasin harus berbadan hukum.

“Kalau yang sekarang kan masih banyak perorangan. Jadi diharapkan per Januari 2024 pengelola harus ber­badan hukum. Baik berbentuk CV, PT, ataupun koperasi,” katanya.

Menurut Slamet, aturan tersebut untuk mempermudah pihaknya melakukan penga­wasan, terutama setoran hasil retribusi parkir yang menjadi pemasukan utama dishub.

“Kita nanti memberlakukan hasil retribusi yang masuk hari ini, besoknya harus disetorkan. Tidak lagi setorannya per bulan,” jelas Slamet.

Pihaknya juga tak segan untuk menertibkan parkir yang berma­salah, seperti tak berizin ataupun me­nunggak. “Jika ada parkir berma­salah maka siapa saja bisa meng­ganti penge­lolaan­nya, asalkan dapat memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku,” ujar Slamet.

Ia berharap tahun 2024 mendatang, Perwali Nomor 133 Tahun 2023 itu dapat mulai diterapkan semaksimal mungkin.

Untuk evaluasi tahun 2023 ini, dishub telah menemukan sebanyak 20 titik parkir yang menunggak setoran. “Tunggakan parkir hingga November 2023 ini sekitar Rp 68 juta dan harus diselesaikan Desember ini,” tambah Kepala UPTD Parkir Dishub Banjarmasin, Umar. via

 

 

Tags: dishubE-ParkirH Arifin NoorWakil walikota Banjarmasin
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA