Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Petugas Amankan Pengguna Narkotika

by Mata Banua
23 November 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Tengah mengamankan dua laki-laki yang kedapatan memiliki empat paket narkotika jenis sabu.

Ahmat Rudini alias Rudi (32) dan Baharudin alias Baha (47), warga Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah diamankan di sebuah kost, Selasa (21/11) sekitar pukul 10.15 Wita.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Muhammad Yamin - Copy.jpg

Walikota Prihatin Minimnya Peserta Didik Baru

1 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan - Copy.jpg

Pansus I Finalisasi Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah

1 Juli 2025
Load More

Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Puji Firmansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting mengatakan, penangkapan kedua pengguna narkotika itu berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Menanggapi informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan segera menuju ke lokasi yang disebutkan oleh masyarakat,” katanya, Kamis (23/11).

Ia menyebutkan, saat dilakukan pemeriksaan bersama anggota Polri lainnya, petugas melakukan penggeledahan di kamar di saksikan ketua RT setempat dan menemukan dua tersangka beserta empat paket Narkotika diduga jenis sabu.

Kemudian, petugas juga menemukan dua buah timbangan digital dan satu bundel plastik klip. “Saat penangkapan keduanya nampak pasrah dan mengakui barang narkotika diduga jenis sabu tersebut adalah milik mereka,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, setelah dilakukan pengujian di BPOM Banjarbaru, kristal bening tersebut positif adalah sabu yang mengandung metamfetamina.

Saat dilakukan interogasi, lanjut dia, keduanya mengakui barang haram tersebut adalah milik mereka dan akan dipakai bersama.

Saat ini keduanya berikut barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan di Polsek Banjarmasin Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat Pasal 132 Sub 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara,” pungkasnya. sam

 

 

Tags: Iptu Hendra Agustian GintingKanit ReskrimKapolsek Banjarmasin TengahKompol Puji FirmansyahNarkotika
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA